Demi Memikat Wanita Idaman, Pria Pengangguran Ini Ngaku Polisi Berpangkat AKBP
A
A
A
BOGOR - Ada-ada saja akal bulus pria pengangguran asal Kota Bogor ini. Demi bisa memikat perempaun idaman untuk disetubuhi, pria bernama Ruli Heriyadi alias Endut (26) nekat mengaku sebagai angota polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP).
Selama ini, Endut sudah sering melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara mengaku-ngaku sebagai petugas polisi di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kedoknya akhirnya terbongkar oleh personel Polsek Megamendung, Minggu (27/8/2017).
Kepala Subbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, mengatakan, penangakapan Endut bermula dari kecurigaan anggota reserse saat melakukan penyelidikan di kawasan Bogor.
"Pada saat diamankan pelaku Endut sedang menggenakan kaos lengan pendek berwarna abu-abu berlambang Kepolisian RI (Tribrata) strip lengan kanan dan kiri bertuliskan polisi, topi hitam berlambangkan logo Detasemen Khusus 88 Anti Teror," ujar AKP Ita di Polres Bogor.
Saat ditangkap, Endut sedang mengemudikan mobil Daihatsu Grandmax jenis pikap warna silver keluaran tahun 2014. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan tas kecil bertuliskan 'Turn Back Crime', senjata tajam jenis sangkur bermodel pistol jenis FN, dua unit ponsel, dan satu stel seragam dinas harian polri (PDH).
Kapolsek Megamendung AKP Adam Muhammad Pradana menambahkan, dari polisi gadungan itu anggotanya mengamankan satu buah baju lengan pendek warna hitam beratribut lambang Detasemen Khusus 88 Mabes Polri bertuliskan Brimob Pelopor, pangkat AKBP, kalung lambang penyidik Polri, dan papan nama bertuliskan Tangguh.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita satu buah foto menggunakan seragam dinas polri lengkap dengan pangkat dan atributnya, serta satu buah sarung senjata. "Pelaku menggunakan seragam dinas harian Polri lengkap dengan Pangkat AKBP dan atributnya guna memikat hati seorang wanita agar jatuh hati kepada pelaku agar bisa disetubuhinya," ungkapnya.
Menurut AKP Adam, pelaku juga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil dengan cara menggadaikan mobil milik orang lain tanpa seizin atau sepertujuan pemilik mobil tersebut dengan perantara pihak keluarga wanita yang dipacari oleh pelaku tersebut. "Saat ini pelaku sudah mendekam di sel Polsek Megamendung Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Selama ini, Endut sudah sering melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara mengaku-ngaku sebagai petugas polisi di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kedoknya akhirnya terbongkar oleh personel Polsek Megamendung, Minggu (27/8/2017).
Kepala Subbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, mengatakan, penangakapan Endut bermula dari kecurigaan anggota reserse saat melakukan penyelidikan di kawasan Bogor.
"Pada saat diamankan pelaku Endut sedang menggenakan kaos lengan pendek berwarna abu-abu berlambang Kepolisian RI (Tribrata) strip lengan kanan dan kiri bertuliskan polisi, topi hitam berlambangkan logo Detasemen Khusus 88 Anti Teror," ujar AKP Ita di Polres Bogor.
Saat ditangkap, Endut sedang mengemudikan mobil Daihatsu Grandmax jenis pikap warna silver keluaran tahun 2014. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan tas kecil bertuliskan 'Turn Back Crime', senjata tajam jenis sangkur bermodel pistol jenis FN, dua unit ponsel, dan satu stel seragam dinas harian polri (PDH).
Kapolsek Megamendung AKP Adam Muhammad Pradana menambahkan, dari polisi gadungan itu anggotanya mengamankan satu buah baju lengan pendek warna hitam beratribut lambang Detasemen Khusus 88 Mabes Polri bertuliskan Brimob Pelopor, pangkat AKBP, kalung lambang penyidik Polri, dan papan nama bertuliskan Tangguh.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita satu buah foto menggunakan seragam dinas polri lengkap dengan pangkat dan atributnya, serta satu buah sarung senjata. "Pelaku menggunakan seragam dinas harian Polri lengkap dengan Pangkat AKBP dan atributnya guna memikat hati seorang wanita agar jatuh hati kepada pelaku agar bisa disetubuhinya," ungkapnya.
Menurut AKP Adam, pelaku juga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil dengan cara menggadaikan mobil milik orang lain tanpa seizin atau sepertujuan pemilik mobil tersebut dengan perantara pihak keluarga wanita yang dipacari oleh pelaku tersebut. "Saat ini pelaku sudah mendekam di sel Polsek Megamendung Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
(thm)