576 Tempat Penjualan Hewan Kurban Dipasangi Stiker
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Djarmuni mengimbau masyarakat, agar membeli hewan kurban di tempat yang terdapat stiker dari Dinas KPKP. Stiker tersebut menandakan tempat penjualan hewan kurban itu sudah lolos verifikasi pemeriksaan hewan.
"Saya imbau kepada masyarakat kalau mau membeli hewan kurban belilah di tempat yang sudah kami periksa (kesehatan hewannya). Itu tandanya ada stiker yang diberikan oleh dinas," kata Djarmuni di Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.
Dia menambahkan, stiker yang sudah diberikan itu menandakan Dinas KPKP sudah memberikan jaminan bahwa hewan kurban yang dijual oleh pedagang telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Hingga Kamis kemarin, lanjutnya, sudah terdapat sekira 576 tempat penjualan hewan kurban yang mendapatkan stiker. Jumlah tempat penampungan hewan yang telah diverifikasi ini akan terus bertambah tiap harinya. "Bisa dua ribu lebih tempat (penjualan) di seluruh wilayah DKI," lanjutnya.
Sekadar diketahui, Dinas KPKP sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban di seluruh wilayah ibu kota. Sejak H-10 atau pada 22 Agustus 2017, SKPD DKI ini telah mengunjungi tempat penampungan hewan bersama UPT dan calon dokter hewan yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Total hewan kurban yang sudah diperiksa hingga kini berjumlah 41 ribu lebih. Jumlah hewan dan tempat penampungan yang sudah diperiksa terus bertambah setiap harinya. Pengecakan terus dilakukan hingga hari H Idul Adha.
Djarmuni melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaannya belum ditemukan hewan kurban yang terkena penyakit berbahaya. Namun, dia mengakui menemukan hewan yang tidak sesuai dengan standar kurban, seperti sakit mata, kurang umur, cacat, dan sebagainya.
Hewan-hewan yang tidak sesuai standar itu kemudian diminta untuk tidak dijual atau diedarkan. "Hingga hari ini hewan yang sakit (tidak berbahaya) berjumlah 84 ekor. Tapi hari ini saya yakin sudah bertambah bisa 100 lebih," terangnya.
Pada hari H nanti, pihaknya akan mengerahkan 817 orang untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap hewan kurban yang akan dipotong. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Instruksi Gubernur Nomor 198 Tahun 2017.
"Saya imbau kepada masyarakat kalau mau membeli hewan kurban belilah di tempat yang sudah kami periksa (kesehatan hewannya). Itu tandanya ada stiker yang diberikan oleh dinas," kata Djarmuni di Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.
Dia menambahkan, stiker yang sudah diberikan itu menandakan Dinas KPKP sudah memberikan jaminan bahwa hewan kurban yang dijual oleh pedagang telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Hingga Kamis kemarin, lanjutnya, sudah terdapat sekira 576 tempat penjualan hewan kurban yang mendapatkan stiker. Jumlah tempat penampungan hewan yang telah diverifikasi ini akan terus bertambah tiap harinya. "Bisa dua ribu lebih tempat (penjualan) di seluruh wilayah DKI," lanjutnya.
Sekadar diketahui, Dinas KPKP sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban di seluruh wilayah ibu kota. Sejak H-10 atau pada 22 Agustus 2017, SKPD DKI ini telah mengunjungi tempat penampungan hewan bersama UPT dan calon dokter hewan yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Total hewan kurban yang sudah diperiksa hingga kini berjumlah 41 ribu lebih. Jumlah hewan dan tempat penampungan yang sudah diperiksa terus bertambah setiap harinya. Pengecakan terus dilakukan hingga hari H Idul Adha.
Djarmuni melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaannya belum ditemukan hewan kurban yang terkena penyakit berbahaya. Namun, dia mengakui menemukan hewan yang tidak sesuai dengan standar kurban, seperti sakit mata, kurang umur, cacat, dan sebagainya.
Hewan-hewan yang tidak sesuai standar itu kemudian diminta untuk tidak dijual atau diedarkan. "Hingga hari ini hewan yang sakit (tidak berbahaya) berjumlah 84 ekor. Tapi hari ini saya yakin sudah bertambah bisa 100 lebih," terangnya.
Pada hari H nanti, pihaknya akan mengerahkan 817 orang untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap hewan kurban yang akan dipotong. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Instruksi Gubernur Nomor 198 Tahun 2017.
(mhd)