Pura-pura Jadi Sopir, W Bawa Kabur Mobil Majikan
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk pelaku yang diduga telah melakukan penggelapan mobil mewah, di Jalan Leweuing Malang, Cikarang Selatan, Bekasi. Pelaku yang berinisial W (37), mengelabui korbannya dengan cara berpura-pura menjadi sopir pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, W telah melakukan penggelapan mobil jenis Ford Everest dengan nomor polisi B 1269 NOO terhadap korbannya, ED di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan. W melakukan penggelapan mobil dengan cara berpura-pura menjadi sopir pribadi korban.
"Korban terakhir yang kami lacak, pelaku membawa kabur mobil Ford milik korbannya Everest. Dia sopir korban," ujarnya di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Awalnya, menurut Bismo, pelaku berpura-pura melamar sebagai sopir pribadi kepada korban, adapun informasi pekerjaan yang didapat pelaku berdasarkan informasi lowongan kerja yang ada di media massa. Setelah mendatangi korban yang memasang iklan loker di koran dan diterima menjadi sopirnya, pelaku meninggalkan sejumlah identitas palsu ke korban untuk meyakinkannya.
"Korban merasa yakin tersangka itu sopir karena meninggalkan identitas, ada ijazah sekolah, dan SKCK. Tapi Itu semua sudah dipalsukan, tak sama dengan di KTP tersangka," tuturnya.
Selanjutnya, beber Bismo, tersangka W hanya butuh dua hari bekerja menjadi sopir di tempat korbannya hingga akhirnya melancarkan aksi jahatnya. Saat pelaku selesai mengantarkan majikannya dan tamunya ke Mall Gandaria City, pelaku yang disuruh menunggu di tempat parkir itu malah membawa kabur mobil majikannya.
"Itu dia disuruh nunggu, pas sudah satu jam dipanggil oleh bosnya, tersangka sudah kabur keluar parkiran bawa mobil. Itu terekam di kamera CCTV tempat parkir," terangnya.
Sedang saat korban melapor ke polisi, kata dia, ternyata identitas tersangka W itu palsu. Mobil curiannya itu hendak dijual ke Jawa Tengah, namun sebelum terjual pelaku sudah dibekuk polisi dahulu. Adapaun barang bukti yang diamankan berupa satu mobil jenis Ford Everest, 1 lembar fotocopy SIM palsu, satu buah BPKB mobil, satu lembar ijazah SMU palsu, dan satu lembar SKCK palsu.
"Tersangka sudah 8 kali melakukan penggelapan mobil itu, sejak tahun 2015 lalu, kebanyakan mobil mewah. Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, W telah melakukan penggelapan mobil jenis Ford Everest dengan nomor polisi B 1269 NOO terhadap korbannya, ED di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan. W melakukan penggelapan mobil dengan cara berpura-pura menjadi sopir pribadi korban.
"Korban terakhir yang kami lacak, pelaku membawa kabur mobil Ford milik korbannya Everest. Dia sopir korban," ujarnya di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Awalnya, menurut Bismo, pelaku berpura-pura melamar sebagai sopir pribadi kepada korban, adapun informasi pekerjaan yang didapat pelaku berdasarkan informasi lowongan kerja yang ada di media massa. Setelah mendatangi korban yang memasang iklan loker di koran dan diterima menjadi sopirnya, pelaku meninggalkan sejumlah identitas palsu ke korban untuk meyakinkannya.
"Korban merasa yakin tersangka itu sopir karena meninggalkan identitas, ada ijazah sekolah, dan SKCK. Tapi Itu semua sudah dipalsukan, tak sama dengan di KTP tersangka," tuturnya.
Selanjutnya, beber Bismo, tersangka W hanya butuh dua hari bekerja menjadi sopir di tempat korbannya hingga akhirnya melancarkan aksi jahatnya. Saat pelaku selesai mengantarkan majikannya dan tamunya ke Mall Gandaria City, pelaku yang disuruh menunggu di tempat parkir itu malah membawa kabur mobil majikannya.
"Itu dia disuruh nunggu, pas sudah satu jam dipanggil oleh bosnya, tersangka sudah kabur keluar parkiran bawa mobil. Itu terekam di kamera CCTV tempat parkir," terangnya.
Sedang saat korban melapor ke polisi, kata dia, ternyata identitas tersangka W itu palsu. Mobil curiannya itu hendak dijual ke Jawa Tengah, namun sebelum terjual pelaku sudah dibekuk polisi dahulu. Adapaun barang bukti yang diamankan berupa satu mobil jenis Ford Everest, 1 lembar fotocopy SIM palsu, satu buah BPKB mobil, satu lembar ijazah SMU palsu, dan satu lembar SKCK palsu.
"Tersangka sudah 8 kali melakukan penggelapan mobil itu, sejak tahun 2015 lalu, kebanyakan mobil mewah. Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
(mhd)