Wali Kota Terpilih Kendari Ditantang Minta Maaf ke Publik Bila Terbukti Bersalah
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Kendari terpilih, Adriatma Dwi Putra (ADP) ditantang untuk berani meminta maaf secara terbuka bila terbukti laporan yang dilakukan Destiara Talita benar adanya.
Pengacara Talita, Zakir Rasyidin mengatakan, tak mempersoalkan bila ADP membantah tuduhan yang dilaporkan kliennya itu, karena memang itu sifatnya sanggahan dan sah-sah saja. Hanya saja, Zakir tak terima saat ADP menyebut, kliennya melapor tanpa disertai bukti-bukti.
"Kami melapor berdasarkan bukti dan barang bukti, terkait barang bukti itu bisa memenuhi kualifikasi bukti atau tidak, semuanya kami serahkan ke penyidik untuk menerjemahkannya," ujar Zakir pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2017).
Begitu juga dengan pernyataan ADP yang optimistis kasusnya itu bakal dihentikan, Zakir pun tak bisa menerimanya begitu saja. Pasalnya, semua itu bergantung penyidik yang menangani kasus itu.
"Kita juga fair, kalau memang perkaranya tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti, kita cukup bijak dengan konsekuensi yang ada. Makanya, kita minta kepastian dari penyidik," tuturnya.
Dia menerangkan, sejatinya, yang difokuskan terkait kasus kliennya itu menyangkut Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan ADP itu.
Dia menambahkan, bantahan ADP kalau tak pernah menghina kliennya, haruslah dibuktikan dahulu dengan keterangan ahli, yang mana penghinaan itu terekam dan rekamannya sudah diserahkan ke polisi."Karena yang bersangkutan (ADP) menantang kita. Saya tantang juga nih, kalau benar terbukti (ADP menghina Talita), mau tidak dia minta maaf secara terbuka?," katanya.
Pengacara Talita, Zakir Rasyidin mengatakan, tak mempersoalkan bila ADP membantah tuduhan yang dilaporkan kliennya itu, karena memang itu sifatnya sanggahan dan sah-sah saja. Hanya saja, Zakir tak terima saat ADP menyebut, kliennya melapor tanpa disertai bukti-bukti.
"Kami melapor berdasarkan bukti dan barang bukti, terkait barang bukti itu bisa memenuhi kualifikasi bukti atau tidak, semuanya kami serahkan ke penyidik untuk menerjemahkannya," ujar Zakir pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2017).
Begitu juga dengan pernyataan ADP yang optimistis kasusnya itu bakal dihentikan, Zakir pun tak bisa menerimanya begitu saja. Pasalnya, semua itu bergantung penyidik yang menangani kasus itu.
"Kita juga fair, kalau memang perkaranya tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti, kita cukup bijak dengan konsekuensi yang ada. Makanya, kita minta kepastian dari penyidik," tuturnya.
Dia menerangkan, sejatinya, yang difokuskan terkait kasus kliennya itu menyangkut Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan ADP itu.
Dia menambahkan, bantahan ADP kalau tak pernah menghina kliennya, haruslah dibuktikan dahulu dengan keterangan ahli, yang mana penghinaan itu terekam dan rekamannya sudah diserahkan ke polisi."Karena yang bersangkutan (ADP) menantang kita. Saya tantang juga nih, kalau benar terbukti (ADP menghina Talita), mau tidak dia minta maaf secara terbuka?," katanya.
(whb)