BNN Musnahkan 60 Kg Sabu dan 24,9 Kg Kath
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 60 kilogram sabu, 144 butir pil ekstasi, dan 24,9 kilogram kath dari hasil sitaan 7 pengungkapan kasus selama bulan Juli dan awal Agustus 2017.
"Kita musnahkan beberapa barang hasil sitaan operasi akhir Juni dan Agustus. Barang ini keseluruhannya 144 butir ekstasi, 60.026,3 gram sabu, 24.956 gram daun kath. Ini pengungkapan dari 7 kasus selama Juli - Agustus," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, di Kantor BNN Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dalam pemusnahan tersebut, pihak BNN memperlihatkan 20 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika tersebut, dengan masing-masing ditangkap di daerah yang berbeda.
Adapun kasus ini berasal dari pengungkapan pertama di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten pada Sabtu (15/7). Kedua, di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali pada 14 Juli 2017. Ketiga pengungkapan Nairobi, Kenya, dan Addis Ababa, Ethiopia melalui paket pos.
Keempat, di Area parkir SPBU pasar Bengkel, Kelurahan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Kelima, pengungkapan di Kavling Pancur baru Blok C, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, kepulauan Riau. Keenam, penyitaan barang bukti yang dikirimkan melalui paket pos dengan alama tujuan Duta Harapan, Hayam Wuruk 127, lindeteves Trade Center, Jakarta. Ketujuh, di Kalimantan Timur.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-uNdang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita musnahkan beberapa barang hasil sitaan operasi akhir Juni dan Agustus. Barang ini keseluruhannya 144 butir ekstasi, 60.026,3 gram sabu, 24.956 gram daun kath. Ini pengungkapan dari 7 kasus selama Juli - Agustus," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, di Kantor BNN Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dalam pemusnahan tersebut, pihak BNN memperlihatkan 20 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika tersebut, dengan masing-masing ditangkap di daerah yang berbeda.
Adapun kasus ini berasal dari pengungkapan pertama di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten pada Sabtu (15/7). Kedua, di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali pada 14 Juli 2017. Ketiga pengungkapan Nairobi, Kenya, dan Addis Ababa, Ethiopia melalui paket pos.
Keempat, di Area parkir SPBU pasar Bengkel, Kelurahan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Kelima, pengungkapan di Kavling Pancur baru Blok C, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, kepulauan Riau. Keenam, penyitaan barang bukti yang dikirimkan melalui paket pos dengan alama tujuan Duta Harapan, Hayam Wuruk 127, lindeteves Trade Center, Jakarta. Ketujuh, di Kalimantan Timur.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-uNdang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(ysw)