Komnas PA Dorong Kasus Guru TK Cabul di Bogor Segera Disidangkan
A
A
A
BOGOR - Komnas Perlindungan Anak (PA) mendorong kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S alias UD, guru TK terhadap salah seorang muridnya, QZ (4,5), segera dilimpahkan Polresta Bogor Kota kepada kejaksaan.
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, peningkatan proses penyelidikan kasus ini ke penyidikan patut diapreasiasi. Untuk itu, ia berharap berkas perkaranya segera dinyatakan lengkap (P21) agar bisa secepatnya disidangkan. Sebab kasus ini tergolong sudah lama, yakni sejak Mei 2017 lalu.
"Selain menghormati kerja keras penyidik, terdorong pula untuk mendesak penyidik Unit PPA Polresta Bogor Kota segera mentuntaskan penyidikannya dan segera pula menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk diteruskan ke pengadilan," ujar Merdeka Sirait, Senin (21/8/2017).
Untuk memantau dan pengawalan serta kontrol terhadap proses penanganan kasus ini, pihaknya akan menerjunkan Quick Investigator Volunteer Komnas Anak Tim Jawa Barat. Selain itu, pihaknya meminta ada kepedulian dan tanggung jawab sosial dari pemerintah daerah atas maraknya peristiwa kekerasan seksual di wilayah hukum Bogor.
Pihaknya juga akan meminta pertanggung jawaban Pemkot Bogor atas predikat Kota Layak Anak yang diberikan pemerintah. “Komnas PA bersama elemen masyarakat dan pegiat perlindungan anak di Kota Bogor segera menemui Wali Kota Bogor dan jajarannya,” tandasnya. (Baca:Kapolres-Wali Kota Bogor Sepakat Berhati-hati Soal Kasus Pencabulan Murid TK Negeri)
Diketahui, pada awal Mei lalu korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan berkali-kali oleh tersangka S alias UD dengan cara mencolok kemaluan korban menggunakan jari pelaku. Menurut hasil visum rumah sakit, ditemukan lecet di kemaluan korban setelah kemasukan benda tumpul.
Demi keadilan hukum bagi korban dan keluarga, Arist meminta penyidik Unit PPA Polresta Bogor Kota untuk menerapkan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana mininal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan pidana seumur hidup.
"Di samping itu pula, kami mengimbau kepada ibu dan keluarga korban agar waspada terhadap tawaran orang untuk ikut membantu penanganan perkara yang sedang ditangani Polresta Bogor. Serahkan saja sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, peningkatan proses penyelidikan kasus ini ke penyidikan patut diapreasiasi. Untuk itu, ia berharap berkas perkaranya segera dinyatakan lengkap (P21) agar bisa secepatnya disidangkan. Sebab kasus ini tergolong sudah lama, yakni sejak Mei 2017 lalu.
"Selain menghormati kerja keras penyidik, terdorong pula untuk mendesak penyidik Unit PPA Polresta Bogor Kota segera mentuntaskan penyidikannya dan segera pula menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk diteruskan ke pengadilan," ujar Merdeka Sirait, Senin (21/8/2017).
Untuk memantau dan pengawalan serta kontrol terhadap proses penanganan kasus ini, pihaknya akan menerjunkan Quick Investigator Volunteer Komnas Anak Tim Jawa Barat. Selain itu, pihaknya meminta ada kepedulian dan tanggung jawab sosial dari pemerintah daerah atas maraknya peristiwa kekerasan seksual di wilayah hukum Bogor.
Pihaknya juga akan meminta pertanggung jawaban Pemkot Bogor atas predikat Kota Layak Anak yang diberikan pemerintah. “Komnas PA bersama elemen masyarakat dan pegiat perlindungan anak di Kota Bogor segera menemui Wali Kota Bogor dan jajarannya,” tandasnya. (Baca:Kapolres-Wali Kota Bogor Sepakat Berhati-hati Soal Kasus Pencabulan Murid TK Negeri)
Diketahui, pada awal Mei lalu korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan berkali-kali oleh tersangka S alias UD dengan cara mencolok kemaluan korban menggunakan jari pelaku. Menurut hasil visum rumah sakit, ditemukan lecet di kemaluan korban setelah kemasukan benda tumpul.
Demi keadilan hukum bagi korban dan keluarga, Arist meminta penyidik Unit PPA Polresta Bogor Kota untuk menerapkan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana mininal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan pidana seumur hidup.
"Di samping itu pula, kami mengimbau kepada ibu dan keluarga korban agar waspada terhadap tawaran orang untuk ikut membantu penanganan perkara yang sedang ditangani Polresta Bogor. Serahkan saja sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(thm)