Kapolres-Wali Kota Bogor Sepakat Berhati-hati Soal Kasus Pencabulan Murid TK Negeri
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor Kota dan Pemkot Bogor sepakat untuk proporsional dan hati-hati dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan penjaga sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Taman Kanak-anak (TK) negeri di Kota Bogor. Kasus ini terjadi pada Mei 2017 lalu dan hingga kini masih dalma penyelidikan petugas kepolisian.
"Dalam melaksanakan penyidikan kami harus memposisikan kasus ini secara proporsional dan profesional agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Minggu (20/08/2018).
Ulung memaparkan kasus ini bermula adanya dari masyarakat dengan Nomor : LP/ 476 / V/ 2017 ,tgl 12 Mei 2017. tentang tindak Pidana : Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal : 82 UU RI No. 35 Thn 2014 dengan korban QZ, 4,5 tahu dengan pelapor atas nama MF (27), ibu korban warga Bogor Barat, Kota Bogor.
Menurut Ulung, perkara tersebut hingga saat ini sedang dalam penanganan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bogor Kota dan sedang dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dengan adanya alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik Polresta Bogor Kota mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terlapor dan dengan hasil olah TKP berikut barang bukti hingga saat ini belum adanya persesuaian keterangan satu dengan yang lain dan masih perlu pendalaman lebih lanjut.
"Namun sudah dilakukan peningkatan dari proses penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya. Sikap serupa diungkapkan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dihubungi KORAN SINDO, pada Minggu (20/08/2017).
Bima menjelaskan, hingga saat ini belum dapat mengambil tindakan tegas sebagaimana aturan yang berlaku terkait adanya keterlibatan PNS Pemkot Bogor dalam kasus ini."Saya sudah komunikasi dengan Polresta Bogor Kota. Memang menurut polisi perlu hati-hati dalam kasus ini. Tak mungkin Pemkot menahan kasus ini. Karena berlawanan dengan komitmen kota layak anak. Sama sekali tidak ada untungnya. Tidak masuk dilogika," kata Bima.
Justru, lanjut dia, Pemkot Bogor sangat berkepentingan agar kasus ini menjadi terang benderang, sehingga tak ada lagi spekulasi macam-macam. "Yang jelas berdasarkan informasi dari KPAI ada yang ganjil dari kasus ini. Sehingga pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Tapi kami sudah komunikasi dengan kepolisian untuk memonitor perkembangan kasus ini. Saya juga minta KPAI untuk proaktif mengawasi kasus ini. Saya minta Dinas Pendidikan juga mengawasi kondisi TK tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, MF, kepada SINDO mengaku yakin anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum PNS Pemkot Bogor. Menurutnya, pada 10 Mei 2017 pukul 11.00 WIB di TK yang berada di Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Alasan saya yakin bahwa anak saya itu korban pencabulan yang dilakukan si terlapor (berinisial UD) karena sejak awal anak saya itu kenal dengan wajah dan nama si terlapor. Bahkan jika bertemu (terlapor) selalu ketakutan karena dia penjaga sekolah, bahkan sampai saksi (teman korban) pun menyebut orangnya itu," ujarnya.
Pihak keluarga korban juga semula sempat berprasangka baik terkait keluhan QZ adanya bercak darah di celana dalam korban hingga kesakitan saat kencing. "Tapi setelah melakukan visum dan dokter yang memerika menyebutkan bahwa ada benda yang mau masuk ke alat kelamin korban. Akhirnya saya berubah pikiran dan yakin ada predator yang hendak mencabuli anak saya," jelasnya.
Pihaknya berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku. Bahkan, pihaknya merasa tersinggung dengan sikap Pemkot Bogor melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor yang sempat merespons, bahwa kasus ini bukan ranahnya.
"Saya sempat meminta tolong kepada Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan dan dijawab ini bukan ranah Pemkot. Bahkan Dinas Pendidikan sempat menjanjikan, bakal menonaktifkan sementara, tapi sampai sekarang terlapor tidak dinonaktifkan. Malah pihak kepala sekolah TK berani menjamin terlapor. Saya merasa kecewa dengan adanya sikap dari kepsek yang terkesan melindungi," tegasnya.
MF menghendaki adanya keadilan dan kejelasan hukum terkait kasus yang menimpa anaknya agar tidak terjadi pada anak-anak lainnya lantaran terlapor masih bebas berkeliaran.
"Dalam melaksanakan penyidikan kami harus memposisikan kasus ini secara proporsional dan profesional agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Minggu (20/08/2018).
Ulung memaparkan kasus ini bermula adanya dari masyarakat dengan Nomor : LP/ 476 / V/ 2017 ,tgl 12 Mei 2017. tentang tindak Pidana : Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal : 82 UU RI No. 35 Thn 2014 dengan korban QZ, 4,5 tahu dengan pelapor atas nama MF (27), ibu korban warga Bogor Barat, Kota Bogor.
Menurut Ulung, perkara tersebut hingga saat ini sedang dalam penanganan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bogor Kota dan sedang dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dengan adanya alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik Polresta Bogor Kota mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terlapor dan dengan hasil olah TKP berikut barang bukti hingga saat ini belum adanya persesuaian keterangan satu dengan yang lain dan masih perlu pendalaman lebih lanjut.
"Namun sudah dilakukan peningkatan dari proses penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya. Sikap serupa diungkapkan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dihubungi KORAN SINDO, pada Minggu (20/08/2017).
Bima menjelaskan, hingga saat ini belum dapat mengambil tindakan tegas sebagaimana aturan yang berlaku terkait adanya keterlibatan PNS Pemkot Bogor dalam kasus ini."Saya sudah komunikasi dengan Polresta Bogor Kota. Memang menurut polisi perlu hati-hati dalam kasus ini. Tak mungkin Pemkot menahan kasus ini. Karena berlawanan dengan komitmen kota layak anak. Sama sekali tidak ada untungnya. Tidak masuk dilogika," kata Bima.
Justru, lanjut dia, Pemkot Bogor sangat berkepentingan agar kasus ini menjadi terang benderang, sehingga tak ada lagi spekulasi macam-macam. "Yang jelas berdasarkan informasi dari KPAI ada yang ganjil dari kasus ini. Sehingga pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Tapi kami sudah komunikasi dengan kepolisian untuk memonitor perkembangan kasus ini. Saya juga minta KPAI untuk proaktif mengawasi kasus ini. Saya minta Dinas Pendidikan juga mengawasi kondisi TK tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, MF, kepada SINDO mengaku yakin anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum PNS Pemkot Bogor. Menurutnya, pada 10 Mei 2017 pukul 11.00 WIB di TK yang berada di Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Alasan saya yakin bahwa anak saya itu korban pencabulan yang dilakukan si terlapor (berinisial UD) karena sejak awal anak saya itu kenal dengan wajah dan nama si terlapor. Bahkan jika bertemu (terlapor) selalu ketakutan karena dia penjaga sekolah, bahkan sampai saksi (teman korban) pun menyebut orangnya itu," ujarnya.
Pihak keluarga korban juga semula sempat berprasangka baik terkait keluhan QZ adanya bercak darah di celana dalam korban hingga kesakitan saat kencing. "Tapi setelah melakukan visum dan dokter yang memerika menyebutkan bahwa ada benda yang mau masuk ke alat kelamin korban. Akhirnya saya berubah pikiran dan yakin ada predator yang hendak mencabuli anak saya," jelasnya.
Pihaknya berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku. Bahkan, pihaknya merasa tersinggung dengan sikap Pemkot Bogor melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor yang sempat merespons, bahwa kasus ini bukan ranahnya.
"Saya sempat meminta tolong kepada Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan dan dijawab ini bukan ranah Pemkot. Bahkan Dinas Pendidikan sempat menjanjikan, bakal menonaktifkan sementara, tapi sampai sekarang terlapor tidak dinonaktifkan. Malah pihak kepala sekolah TK berani menjamin terlapor. Saya merasa kecewa dengan adanya sikap dari kepsek yang terkesan melindungi," tegasnya.
MF menghendaki adanya keadilan dan kejelasan hukum terkait kasus yang menimpa anaknya agar tidak terjadi pada anak-anak lainnya lantaran terlapor masih bebas berkeliaran.
(whb)