Pemprov DKI Beri Waktu 6 Bulan untuk Pemilik Utilitas Lakukan Ini

Sabtu, 19 Agustus 2017 - 08:15 WIB
Pemprov DKI Beri Waktu...
Pemprov DKI Beri Waktu 6 Bulan untuk Pemilik Utilitas Lakukan Ini
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu selama enam bulan hingga 1 tahun kepada pemilik jaringan untuk memetakan dan menyesuasikan utilitas ke boks utilitas yang telah dibangun.

Kasi Perencanaan Bidang Kelengkapan Prasanan Jalan dan Jaringan Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Riri Asnita ‎mengatakan, jika dalam jangka waktu tersebut pemilik utilitas masih belum mengurus perizinan dan memasukan jaringan utilitasnya ke boks utilitas, maka Dinas Bina Marga akan melakukan tindakan tegas seperti pemotongan tiang jaringan utilitas secara paksa.

‎"Kami akan layangkan surat peringatan satu, dua, dan teguran. Kalau mereka tak melakukan pemindahan kita yang memotong. Makanya kita kasih waktu mereka dan informasikan kalau tidak dipindahkan ya akan kita lakukan tindakan semestinya," tegas Riri Asnita ‎yang dihubungi SINDOnews, Jumat, 18 Agustus 2017 kemarin.

‎Seperti diketahui, sosialisasi pengoordiniran jaringan utilitas ini sudah dilakukan Dinas Bina Marga sejak 2015 lalu kepada pemilik jaringan utilitas untuk segera mengurus perizinan ke BPTSP. Dengan begitu, segala jaringan utilitas yang dimiliki dapat dengan segera dimasukkan ke boks utilitas yang telah dibangun.

Saat ini Dinas Bina Marga menargetkan trotoar di DKI Jakarta bebas dari tiang-tiang. Meski belum 100% terlaksana namun lambat laun pihaknya akan menciptakan trotoar bebas dari tiang. ‎

"Nanti tak ada lagi penggalian baik di atas maupun di bawah boks. Jadi semua masuk ke box yang sudah kita bangun. Dengan begitu, trotoar kita free enggak ada tiang, kita harapkan seperti itu meski belum 100%," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5530 seconds (0.1#10.140)