Polisi Ringkus 2 Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil
A
A
A
JAKARTA - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pecah kaca berinisial MS alias S (19) dan MRLH alias U (30) yang biasa beraksi di siang hari. Ternyata, mereka melakukan aksinya di siang hari karena lebih mudah saat memecahkan kaca mobil akibat tekanan udara dari dalam mobil yang tinggi.
"Mereka itu melakukan aksinya selalu siang hari. Karena kalau siang itu kan panas, tekanan udara dari dalam mobil tinggi, jadi pas dilempar pakai pecahan busi kaca langsung retak," kata Kepala Unit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Agung Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).
Seperti diketahui, jika para pelaku ini kerap menggunakan pecahan busi motor yang kemudian diberikan air liur agar pecahan busi tersebut dalam kondisi dingin. Sehingga saat dilemparkan dan terkena kaca kendaraan yang panas dan bertekanan tinggi, kaca langsung retak.
Kaca yang retak akan dengan mudah didorong tangan pelaku, setelah terbuka pelaku pun memboyong barang berharga yang ditinggal pelaku didalam mobil.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Agung juga menyarankan agar masyrakat tak menutup kaca secara penuh saat parkir. "Tipsnya, kalau parkir pada siang hari kaca mobil harus dibuka paling tidak 1 sentimeter, agar ada sirkulasi udara. Kalau ada sirkulasi udara, para pelaku tidak bisa memecahkan kaca dengan pecahan busi," ujarnya.
Sementara itu, dua pelaku yang ditangkap berinisial MS alias S (19) dan MRLH alias U (30) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Mereka itu melakukan aksinya selalu siang hari. Karena kalau siang itu kan panas, tekanan udara dari dalam mobil tinggi, jadi pas dilempar pakai pecahan busi kaca langsung retak," kata Kepala Unit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Agung Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).
Seperti diketahui, jika para pelaku ini kerap menggunakan pecahan busi motor yang kemudian diberikan air liur agar pecahan busi tersebut dalam kondisi dingin. Sehingga saat dilemparkan dan terkena kaca kendaraan yang panas dan bertekanan tinggi, kaca langsung retak.
Kaca yang retak akan dengan mudah didorong tangan pelaku, setelah terbuka pelaku pun memboyong barang berharga yang ditinggal pelaku didalam mobil.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Agung juga menyarankan agar masyrakat tak menutup kaca secara penuh saat parkir. "Tipsnya, kalau parkir pada siang hari kaca mobil harus dibuka paling tidak 1 sentimeter, agar ada sirkulasi udara. Kalau ada sirkulasi udara, para pelaku tidak bisa memecahkan kaca dengan pecahan busi," ujarnya.
Sementara itu, dua pelaku yang ditangkap berinisial MS alias S (19) dan MRLH alias U (30) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(ysw)