Berlagak Turis, Komplotan Ini Tipu Pengusaha Hingga Ratusan Juta

Senin, 14 Agustus 2017 - 23:08 WIB
Berlagak Turis, Komplotan...
Berlagak Turis, Komplotan Ini Tipu Pengusaha Hingga Ratusan Juta
A A A
JAKARTA - Bermodal logat melayu, sekelompok penipu asal Sulawesi Selatan perdayai sejumlah pengusaha. Terakhir, mereka berhasil memperdaya seorang pengusahasehingga menderita kerugian mencapai Rp170 juta.

Setelah mendapatkan laporan korbannya, komplotan ini dibekuk oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku, berinisial M, AM, SR, dan OC terpaksa dihadiahi timah usai ketika mencoba melarikan diri dari persembunyiannya di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 12 Agustus 2017.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan terungkapnya kompotan ini ketika salah satu korbannya seorang pengusaha, berinisial SY, melaporkan kasus ini pada 19 April 2017. SY mengaku ditipu oleh komplotan ini sebesar Rp170 juta.

"Modusnya pelaku berpura pura membeli handphone, dengan janji korbannya akan mendapat keuntungan 15 persen. Korbannya kemudian tergiur," kata Kasat Reskrim di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (14/8/2017).

Berbekal keterangan ini, polisi dipimpin Kanit Krimum AKP Rulian dan Kasubnit Jatanras IPTU Praditya melakukan penelusuran. Pencarian pelaku didapat karena korbannya mengenal wajah para pelaku.

"Kami terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran mereka mencoba melarikan diri saat ditangkap," jelas Andi, sembari menjelaskan dua pelaku berinisial W dan R menjadi DPO pihaknya.

Masih menurut Andi, dalam melakukan aksi menipunya, para pelaku memperdayai korbannya dengan berpura sebagai turis dari negara Brunai, beberapa diantaranya ada yang menjadi sopir dan rekan si turis.

Melalui logat melayu yang fasih, SY kemudian terperdaya setelah seorang pelaku S, mengaku ingin membeli seluruh handphone di kawasan Roxy untuk dijual kembali ke Brunai. Dengan sukarela, SY kemudian menyerahkan kartu ATM-nya ke pelaku. Ketika lengah, ATM korban lalu ditukar dengan ATM kosong.

Akibat perbuatannya, keempatnya terancam hukuman penjara diatas empat tahun lantaran dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)