Nunggak Sewa, 163 KK Bakal Diusir dari Rusunawa Flamboyan dan Tambora
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya 163 kepala keluarga (KK) di dua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI di Jakarta Barat, yakni Rusunawa Flamboyan dan Rusunawa Tambora, bakal diusir paksa. Penyebabnya mereka menunggak sewa hingga berbulan bulan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora, Ahmad Fauzi, mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pemilik rusunawa yang bermasalah. Mereka diketahui sudah menunggak sewa selama enam bulan.
Pemilik rusunawa yang menunggak sewa terdiri atas 130 KK di Rusunawa Tambora, dan 33 KK di Rusunawa Flamboyan. Seluruh penyewa telah melebihi tenggat waktu menunggak pembayaran sewa sesuai Instruksi Gubernur DKI, yakni maksimal tiga bulan.
"Sesuai arahan itu tiga bulan, tapi sistem pembayaran di sini menggunakan debet Bank DKI. Jadi kami pilih yang lebih dari tiga bulan," tutur Ahmad Fauzi, Jumat (11/8/2017).
Fauzi mengaku telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada ratusan KK penunggak sewa tersebut. Karena itu, apabila sewa tidak dilunasi hingga akhir bulan ini, mereka harus bersiap-siap angkat kaki dan mengosongkan unit rusunawa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, mengatakan, akan mengeluarkan penghuni rusunawa yang menunggak sewa selama tiga bulan berturut-turut. Namun penunggak bayaran sewa yang diusir itu hanya penghuni kategori umum, bukan mereka yang terdampak penggusuran dan relokasi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora, Ahmad Fauzi, mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pemilik rusunawa yang bermasalah. Mereka diketahui sudah menunggak sewa selama enam bulan.
Pemilik rusunawa yang menunggak sewa terdiri atas 130 KK di Rusunawa Tambora, dan 33 KK di Rusunawa Flamboyan. Seluruh penyewa telah melebihi tenggat waktu menunggak pembayaran sewa sesuai Instruksi Gubernur DKI, yakni maksimal tiga bulan.
"Sesuai arahan itu tiga bulan, tapi sistem pembayaran di sini menggunakan debet Bank DKI. Jadi kami pilih yang lebih dari tiga bulan," tutur Ahmad Fauzi, Jumat (11/8/2017).
Fauzi mengaku telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada ratusan KK penunggak sewa tersebut. Karena itu, apabila sewa tidak dilunasi hingga akhir bulan ini, mereka harus bersiap-siap angkat kaki dan mengosongkan unit rusunawa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, mengatakan, akan mengeluarkan penghuni rusunawa yang menunggak sewa selama tiga bulan berturut-turut. Namun penunggak bayaran sewa yang diusir itu hanya penghuni kategori umum, bukan mereka yang terdampak penggusuran dan relokasi.
(thm)