Razia Pajak Kendaraan, Polisi: Dikasih Gampang Malah Nggak Mau
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan dari unsur Polri, Ditjen Pajak, Bank DKI dan PT Jasa Raharja, menggelar Operasi Pengesahan STNK secara serempak di sejumlah wilayah Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Di Jakarta Barat, petugas Samsat Jakarta Barat, Satlantas Jakarta Barat, dan Unit Pelayanan Perpajakan menggelar Operasi Pengesahan STNK di depan Samsat Jalan Daan Mogot. Dalam operasi itu sedikitnya 50 kendaraan terjaring razia, di antaranya 20 kendaraan yang STNK-nya mati.
Mereka yang kedapatan membawa kendaraan STNK-nya mati kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran tanpa harus ditilang. Namun upaya praktis demikian ternyata enggan dimanfaatkan oleh pengendara. "Jadi terpaksa kami menilang dengan slip biru," ujar Kanit Lantas Samsat Jakarta Barat, AKP Beddy Suwendi.
Dalam operasi ini, pengendara sebenarnya mendapat sejumlah kemudahan, seperti tidak perlu membawa KTP pemilik kendaraan, hanya perlu menunjukan bukti. Bisa saja menggunakan pengiriman via Whatsapp maupun medsos lainnya. "Jadi mereka tinggal bayar, tapi pada nggak mau," kata Beddy.
Alhasil, pihaknya terpaksa menilang pengendara yang kendaraannya menunggak pajak sesuai dengan Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor. (Baca: Dua Juta Lebih Kendaraan Bermotor di Jakarta Barat Tak Bayar Pajak)
Ke depan, dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor. Samsat Jakarta Barat bakal terus melakukan razia. Tak hanya di Jalan Daan Mogot, melainkan di beberapa kawasan lain. Cara ini dianggap efektif untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak.
Di Jakarta Barat, petugas Samsat Jakarta Barat, Satlantas Jakarta Barat, dan Unit Pelayanan Perpajakan menggelar Operasi Pengesahan STNK di depan Samsat Jalan Daan Mogot. Dalam operasi itu sedikitnya 50 kendaraan terjaring razia, di antaranya 20 kendaraan yang STNK-nya mati.
Mereka yang kedapatan membawa kendaraan STNK-nya mati kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran tanpa harus ditilang. Namun upaya praktis demikian ternyata enggan dimanfaatkan oleh pengendara. "Jadi terpaksa kami menilang dengan slip biru," ujar Kanit Lantas Samsat Jakarta Barat, AKP Beddy Suwendi.
Dalam operasi ini, pengendara sebenarnya mendapat sejumlah kemudahan, seperti tidak perlu membawa KTP pemilik kendaraan, hanya perlu menunjukan bukti. Bisa saja menggunakan pengiriman via Whatsapp maupun medsos lainnya. "Jadi mereka tinggal bayar, tapi pada nggak mau," kata Beddy.
Alhasil, pihaknya terpaksa menilang pengendara yang kendaraannya menunggak pajak sesuai dengan Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor. (Baca: Dua Juta Lebih Kendaraan Bermotor di Jakarta Barat Tak Bayar Pajak)
Ke depan, dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor. Samsat Jakarta Barat bakal terus melakukan razia. Tak hanya di Jalan Daan Mogot, melainkan di beberapa kawasan lain. Cara ini dianggap efektif untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak.
(thm)