Dua Juta Lebih Kendaraan Bermotor di Jakarta Barat Tak Bayar Pajak

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 18:42 WIB
Dua Juta Lebih Kendaraan...
Dua Juta Lebih Kendaraan Bermotor di Jakarta Barat Tak Bayar Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah beberapa kali memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan. Namun kebijakan itu ternyata tidak begitu signifikan mengurangi tunggakan pajak kendaraan di Ibu Kota.

Jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang menunggak pajak diperkirakan masih mencapai jutaan unit. Di Jakarta Barat saja, kendaraan bermotor yang menunggak pajak mencapai Rp2 juta unit lebih.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Jakarta Barat, Elling Hartono, mengatakan, dari jutaan unit kendaraan bermotor itu, tunggakan pajaknya diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“‎Kalau nilai pastinya saya harus cek data dulu," ujar Elling Hartono saat mengawal Operasi Pengesahan STNK di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).

Elling memang meyakini tidak semua tunggakan pajak itu berasal dari kendaraan yang aktif. Tunggakan pajak itu bisa saja berasal dari kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama bertahun tahun hingga pajak bea balik nama.

Elling juga menyakini banyak masyarakat tidak membayar pajak karena kendaraannya hilang akibat dicuri, kendaraannya rusak karena bekas kecelakaan atau kendaraannya tidak lagi beroperasi.

Untuk memastikan data itulah pihaknya melakukan pemutihan. Sosialisasi kepada masyarakat dengan melakukan penebaran spanduk akan dilakukan bersama dengan menyambangi kediaman penunggak pajak.

Pada tahun 2017, kata Elling, Pemprov DKI menargetkan sekitar Rp7,9 triliun pendapatan daerah berasal dari PKB. Sementara dari BNNKB, DKI menargetkan sekitar Rp5 miliar.

Untuk itu, pihaknya akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, termasuk bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penilangan. Cara ini dianggap efektif untuk memaksa pemilik kendaraan membayar pajak.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0856 seconds (0.1#10.140)