Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sesalkan Peristiwa Camat Pukul Sekcam
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi mengaku prihatin adanya aksi tindakan kurang terpuji yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Seharusnya peristiwa pemukulan itu tidak perlu terjadi, ini bisa menjadi preseden buruk bagi ASN atau PNS sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya memberikan teladan," katanya kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/8/2017).
Jika memang ada kesalahpahaman, lanjutnya, tidak perlu ditunjukkan, apalagi di hadapan staf. "Bupati maupun Sekda sebagai pembina tertinggi ASN di Pemkab Bogor harus serius menyikapi persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu Bupati Bogor Nurhayanti saat dikonfirmasi sangat menyayangkan adanya insiden tersebut. "Dari sisi ASN-nya, kami akan sikapi sesuai PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, nanti biar BPKP," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan memberikan sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran PP 53 itu. "Nanti Baperjakat yang akan memproses. Dalam PP 53 diatur mengenai hak dan kewajiban ASN apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sebagai seorang ASN," jelasnya.
Rapat staf di kantor Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor mendadak ricuh ketika sang camat menghajar sekretaris camat saat rapat berlangsung. Tak terima mendapat perlakuan kasar dari camat, Ridwan, Sekretaris Camat Tamansari melaporkan Ahmad Sofian ke Mapolres Bogor.
"Seharusnya peristiwa pemukulan itu tidak perlu terjadi, ini bisa menjadi preseden buruk bagi ASN atau PNS sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya memberikan teladan," katanya kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/8/2017).
Jika memang ada kesalahpahaman, lanjutnya, tidak perlu ditunjukkan, apalagi di hadapan staf. "Bupati maupun Sekda sebagai pembina tertinggi ASN di Pemkab Bogor harus serius menyikapi persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu Bupati Bogor Nurhayanti saat dikonfirmasi sangat menyayangkan adanya insiden tersebut. "Dari sisi ASN-nya, kami akan sikapi sesuai PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, nanti biar BPKP," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan memberikan sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran PP 53 itu. "Nanti Baperjakat yang akan memproses. Dalam PP 53 diatur mengenai hak dan kewajiban ASN apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sebagai seorang ASN," jelasnya.
Rapat staf di kantor Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor mendadak ricuh ketika sang camat menghajar sekretaris camat saat rapat berlangsung. Tak terima mendapat perlakuan kasar dari camat, Ridwan, Sekretaris Camat Tamansari melaporkan Ahmad Sofian ke Mapolres Bogor.
(ysw)