Lewat Bungkus Rokok, Sabu Diselundupkan ke Rutan Cilodong Depok

Kamis, 10 Agustus 2017 - 22:50 WIB
Lewat Bungkus Rokok, Sabu Diselundupkan ke Rutan Cilodong Depok
Lewat Bungkus Rokok, Sabu Diselundupkan ke Rutan Cilodong Depok
A A A
DEPOK - Seorang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok, tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu di kamarnya Blok A Ruang 3001. Dari tangan narapidana (napi) bernama Robiansyah alias Dameng (27), petugas menyita sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Penemuan sabu-sabu ini terungkap saat petugas melakukan razia dadakan. "Seluruh kamar tahanan kami geledah. Tujuannya untuk menjaga situasi dan kondisi rutan agar tetap aman. Saat kami geledah kamar ditemukan satu paket sabu-sabu," ujar Kepala Rutan Cilodong Depok, Sohibur Rahman, Kamis (10/8/2017).

Diduga sabu itu adalah barang sisa pakai yang didapat Dameng dari salah satu pengunjung. Dameng sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif sebagai pengguna narkoba. "Barang ini (sabu-sabu) sempat dipakai sama pelaku karena saat dites hasil urinenya positif," paparnya.

Sohibur melanjutkan, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan jajarannya terhadap pengunjung rutan sudah berjalan maksimal. Namun apa boleh buat masih ada saja narkoba yang lolos masuk ke rutan akibat keterbatasan peralatan.

"Keterbatasan inilah yang terkadang dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Mereka itu selalu mencari cara untuk bisa menembus pemeriksaan," tukasnya.

Sementara itu, Dameng mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari seorang temannya yang berkunjung beberapa waktu lalu. Sabu-sabu itu diselundupkan ke rutan dalam bungkus rokok. "Waktu besuk, dia memberikan itu ke saya," katanya.

Atas temuan ini petugas sudah menyerahkan kasus Dameng ke Polresta Depok. Dameng merupakan napi kasus penyalahgunaan narkoba. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.

Kasus temuan sabu-sabu di Rutan Cilodong bukan kali ini saja. Pada bulan Februari lalu, seorang tahanan kasus narkoba juga tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu seberat 0,32 gram. Sabu-sabu yang sudah siap edar itu disimpan dalam bungkus permen.

Pada bulan Juni lalu, sipir Rutan Klas II B Cilodong juga menangkap tiga napi yang kedapatan menyimpan 12 paket sabu-sabu. (Baca: Wow!!! Napi di Rutan Cilodong Depok Simpan 12 Paket Sabu dalam Sel)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4328 seconds (0.1#10.140)