Wow!!! Napi di Rutan Cilodong Depok Simpan 12 Paket Sabu dalam Sel
A
A
A
DEPOK - Sipir Rutan Klas II B Cilodong, Depok, menangkap tiga narapidana yang kedapatan memiliki sabu. Narkotik itu disimpan dalam ruang tahanan.
Terkuaknya penyimpanan sabu ini diketahui saat sipir melakukan sidak pada Rabu (14/6) dini hari. Petugas menyita 12 paket kecil sabu dan satu paket sabu ukuran besar.
Kepala Rutan Cilodong, Sohibur Rachman mengatakan, saat sidak pihaknya mendapati salah satu napi di kamar 3004 Blok C menyimpan sabu.
Kamar itu dihuni oleh napi bernama Deni Suryaginata (25) yang merupakan napi kasus narkoba. "Dari kamar yang bersangkutan kami temukan beberapa paket sabu," kata Sohibur, Kamis (15/6/2017).
Tak hanya di situ, pihaknya langsung melakukan pelacakan ke kamar lain. Tak ayal, petugas kembali mendapati paket sabu di kamar Muhamad Alif (26) dan Royadi (25).
Sebelumnya pihaknya sudah mendapat informasi bahwa ada tahanan yang mendapat kiriman sabu dari luar. "Karenanya kami melakukan razia di kamar para warga binaan kami. Ternyata benar, kami menemukan belasan paket sabu," tukasnya.
Dari hasil razia yang dilakukan itu, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu ukuran kecil dan sebuah paket sabu berukuran besar. Para tersangka berikut barang bukti sabu yang ditemukan, selanjutnya di serahkan ke aparat Satuan Narkoba Polresta Depok untuk diproses lebih lanjut.
Deni merupakan napi dalam perkara narkoba dan kini tengah menjalani masa penahanan 5 tahun 2 bulan penjara, sementara Muhammad Alif dan Royadi, masing-masing merupakan napi perampokan dan pengeroyokan. Alif dan Royadi menjalani hukuman masing-masing 6 tahun penjara atas perkaranya itu.
Terkuaknya penyimpanan sabu ini diketahui saat sipir melakukan sidak pada Rabu (14/6) dini hari. Petugas menyita 12 paket kecil sabu dan satu paket sabu ukuran besar.
Kepala Rutan Cilodong, Sohibur Rachman mengatakan, saat sidak pihaknya mendapati salah satu napi di kamar 3004 Blok C menyimpan sabu.
Kamar itu dihuni oleh napi bernama Deni Suryaginata (25) yang merupakan napi kasus narkoba. "Dari kamar yang bersangkutan kami temukan beberapa paket sabu," kata Sohibur, Kamis (15/6/2017).
Tak hanya di situ, pihaknya langsung melakukan pelacakan ke kamar lain. Tak ayal, petugas kembali mendapati paket sabu di kamar Muhamad Alif (26) dan Royadi (25).
Sebelumnya pihaknya sudah mendapat informasi bahwa ada tahanan yang mendapat kiriman sabu dari luar. "Karenanya kami melakukan razia di kamar para warga binaan kami. Ternyata benar, kami menemukan belasan paket sabu," tukasnya.
Dari hasil razia yang dilakukan itu, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu ukuran kecil dan sebuah paket sabu berukuran besar. Para tersangka berikut barang bukti sabu yang ditemukan, selanjutnya di serahkan ke aparat Satuan Narkoba Polresta Depok untuk diproses lebih lanjut.
Deni merupakan napi dalam perkara narkoba dan kini tengah menjalani masa penahanan 5 tahun 2 bulan penjara, sementara Muhammad Alif dan Royadi, masing-masing merupakan napi perampokan dan pengeroyokan. Alif dan Royadi menjalani hukuman masing-masing 6 tahun penjara atas perkaranya itu.
(pur)