Pengamat Sebut Tarif Parkir di Jakarta Termurah di Dunia
A
A
A
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajar parkir dari 20% menjadi 30% direspons positif Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). Kenaikkan ini dinilai wajar karena tarif parkir di Jakarta sangat murah dibandingkan kota-kota lain di dunia.
"Setuju saja memang tarif parkir di Jakarta masih termurah di dunia," kata pengamat transportasi dari FAKTA Azas Tigor Nainggolan kepada SINDOnews, Rabu (9/8/2017).
Menurut pria berkepala plontos itu, kenaikan tarif parkir harus diimbangi dengan pelayanan angkutan umum yang lebih baik."Naik oke, asalkan uang dari parkir itu untuk pengembangan pelayanan angkutan umum massal di Jakarta agar jadi lebih nyaman," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI berencana menaikan tarif pajak parkir dan pajak BBNKB untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi. Kebijakan itu untuk mendorong warga meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum.
Untuk tarif pajak parkir yang saat ini 20% diusulkan naik menjadi 30%. Sedangkan untuk BBNKB dari 10% menjadi 20%. "Tiga empat kali parkir nanti bisa mencapai Rp50.000. Orang kan nanti berpikir tuh, lebih baik (kendaraan-red) simpan di rumah, naik angkutan umum," kata Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 7 Agustus 2017 lalu.
Saefullah menjelaskan, pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta semakin tidak bisa dibendung. Jika langkah ini tidak dilakukan, dia khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil.( Baca: Tarif Parkir dan Biaya Balik Nama Kendaraan Akan Naik 10% )
"Setuju saja memang tarif parkir di Jakarta masih termurah di dunia," kata pengamat transportasi dari FAKTA Azas Tigor Nainggolan kepada SINDOnews, Rabu (9/8/2017).
Menurut pria berkepala plontos itu, kenaikan tarif parkir harus diimbangi dengan pelayanan angkutan umum yang lebih baik."Naik oke, asalkan uang dari parkir itu untuk pengembangan pelayanan angkutan umum massal di Jakarta agar jadi lebih nyaman," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI berencana menaikan tarif pajak parkir dan pajak BBNKB untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi. Kebijakan itu untuk mendorong warga meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum.
Untuk tarif pajak parkir yang saat ini 20% diusulkan naik menjadi 30%. Sedangkan untuk BBNKB dari 10% menjadi 20%. "Tiga empat kali parkir nanti bisa mencapai Rp50.000. Orang kan nanti berpikir tuh, lebih baik (kendaraan-red) simpan di rumah, naik angkutan umum," kata Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 7 Agustus 2017 lalu.
Saefullah menjelaskan, pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta semakin tidak bisa dibendung. Jika langkah ini tidak dilakukan, dia khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil.( Baca: Tarif Parkir dan Biaya Balik Nama Kendaraan Akan Naik 10% )
(whb)