Tarif Parkir dan Biaya Balik Nama Kendaraan Akan Naik 10%

Selasa, 08 Agustus 2017 - 06:42 WIB
Tarif Parkir dan Biaya...
Tarif Parkir dan Biaya Balik Nama Kendaraan Akan Naik 10%
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikan tarif pajak parkir dan pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam waktu dekat.

Selain mendongkrak pendapatan daerah, kenaikan tarif pajak tersebut untuk meminimalisasi pertumbuhan kendaraan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan Pemprov DKI berencana menaikan tarif pajak parkir dan pajak BBNKB untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi.

Kebijakan itu juga dikatakan Saefullah untuk mendorong warga meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum.

Untuk tarif pajak parkir yang saat ini 20% diusulkan naik menjadi 30%. Sedangkan untuk BBNKB dari 10% menjadi 20%.

"Tiga empat kali parkir nanti bisa mencapai Rp50.000. Orang kan nanti berpikir tuh, lebih baik (kendaraan-red) simpan di rumah, naik angkutan umum," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 7 Agustus 2017.

Saefullah menjelaskan, pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta semakin tidak bisa dibendung. Berdasarkan analisa, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor.

Jika langkah ini tidak dilakukan, dia khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil.

Kondisi tersebut, kata Saefullah serupa dengan Kota Los Angeles, Amerika Serikat. Namun di sana lebih tertib karena pajaknya sudah mahal dan moda transportasi sudah terlayani dengan aman, cepat dan nyaman.

"Nah sekarang kita benahi moda transportasinya. Sambil itu kita usulkan kenaikan pajak tarif parkir dan BBNKB. Kami sudah mengusulkanya ke DPRD untuk merevisi perdanya," ujarnya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, rencana kenaikan pajak tarif parkir dan BBNKB telah dibicarakan bersama DPRD DKI.

Menurut dia, untuk mengubah tarif pajak BBNKB itu, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor harus direvisi terlebih dahulu. Begitu juga dengan tarif parkir dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

"Ini baru diusulkan. kita maunya besok kalau bisa direalisasikan. kalau diberlakukan Januari tahun depan potensi pendapatan ilang. kalau bisa di Oktober masih bisa dapat," ungkapnya.

Edi menyebutkan, saat ini penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari. Sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit per hari. Sementara, ruas jalan tidak bertambah banyak dan tidak sebanding dengan penambahan kendaraan yang meningkat signifikan.

Menurut dia, salah satu cara untuk menekan pertumbuhan kendaraan adalah dengan meningkatkan pajak BBNKB dengan skema misalnya mobil baru Rp 100 juta, pajaknya tidak lagi 10%, melainkan 20%.

Adapun pendapatan pajak parkir setiap bulannya mencapai Rp49 miliar-Rp50 miliar per bulan dan senilai Rp600 miliar per tahun. Hingga 30 Juni 2017 realisasi pajak parkir senilai Rp212,36 miliar atau 35,39%.

Sementara, untuk BBNKB setiap tahun mencapai Rp5 triliun dengan realisasi per 30 Juni 2017 mencapai Rp2,42 triliun.

Dengan begitu, kata Edi, selain membatasi kendaraan, peningkatan tarif pajak diharapkannya menambah realisasi pajak daerah. "Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp 50 miliar perbulan, dengan naik 10 persen penambahannya bisa Rp25 miliar per bulan. Semakin cepat realisasi aturannya, makin banyak potensi raihan yang kita capai," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5511 seconds (0.1#10.140)