Kuasa Hukum Green Pramuka Ogah Beberkan Soal Kerugian

Rabu, 09 Agustus 2017 - 16:17 WIB
Kuasa Hukum Green Pramuka Ogah Beberkan Soal Kerugian
Kuasa Hukum Green Pramuka Ogah Beberkan Soal Kerugian
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar enggan membocorkan kerugian yang diderita sejak Komika Muhadkly alias Acho curhat di blog pribadinya.

"Tidak bisa saya sebutkan di sini karena terjebak pada rumusan-rumusan. Initinya kami tetap membuka pintu mediasi," kata Rizal saat jumpa pers di Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, akibat tulisan Acho, marketing apartemen Green Pramuka mengaku mengalami penurunan omzet. Pihak Apartemen Green Pramuka juga membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituliskan Acho.

Adapun tulisan Acho, berisi maraknya pungli dan penipuan di Apartemen Green Pramuka. Polisi juga sudah memberikan kesempatan pada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan itu dengan musyawarah. Tapi tak kunjung selesai hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan berujung pada penetapan Acho sebagai tersangka.

"Marketingnya menurun. Itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.

Setelah mendapatkan laporan dari pengelola Apartemen Green Pramuka, kata Argo, polisi pun melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan terlapor, termasuk sejumlah ahli pidana, ahli bahasan, dan ahl ITE. "Dari situ disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana," katanya.

Saat ditanya berapa jumlah kerugian materi yang didapat pihak apartemen akibat tulisan Acho, Argo mengaku belum mendapatkan informasi pastinya. Namun, kata dia, kerugian itu meliputi turunnya penjualan dan langkanya pembeli.

"Saat ini, karena sudah dinyatakan lengkap, kita limpahkan ke Kejari Jakpus, kita serahkan berkas, tersangka, dan barang buktinya," jelasnya.

Adapun soal penyataan Acho yang menyebutkan adanya kejanggalan dalam kasusnya itu dan tak ada pemberitahuan untuk menyelesaikan kasusnya secara musyawarah, Argo pun membantahnya. Polisi sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, sebelum penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa saksi, termasuk Acho

"Pertama diperiksa sebagai saksi, kami gelarkan ternyata memenuhi syarat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu diperiksa juga sebagai tersangka. Jadi sudah kami lakukan semua," tutup Argo.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8111 seconds (0.1#10.140)