Sidang Buni Yani, Kuasa Hukum dan JPU Merasa Diuntungkan Keterangan Saksi

Selasa, 08 Agustus 2017 - 23:25 WIB
Sidang Buni Yani, Kuasa Hukum dan JPU Merasa Diuntungkan Keterangan Saksi
Sidang Buni Yani, Kuasa Hukum dan JPU Merasa Diuntungkan Keterangan Saksi
A A A
BANDUNG - Dalam persidangan kedelapan perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum saling klaim bahwa kesaksian 2 saksi ahli menguntungkan pihak mereka.

Pada persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (15/8/2017), JPU menghadirkan 2 saksi ahli, yakni ahli pidana Dr Effendi Saragih dan Teguh Apriyadi (ahli IT).

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani mengatakan, saksi ahli yang hadir memberikan keterangan hal-hal objektif dan normatif. Pernyataan atau kesaksian ahli itu seperiti itu sangat menguntungkan pak Buni Yani.

Aldwin mencontohkan saksi ahli yang tadi bilang (Teguh Apriyadi) bahwa setiap orang itu berhak mendownload, mendownload ulang, dan mengakses. Apalagi ini untuk informasi publik, setiap orang sangat berhak melakukan itu.

"Bahkan dia bilang, memotong durasi pun berhak. Selama apa? Selama konten itu bukan konten ilegal, seperti prostitusi, perjudian, pencemaran nama baik, SARA dan sebagainya," kata Aldwin di ruang sidang.

Menurut dia, Buni Yani tidak melakukan pencemaran nama baik dan tidak mengunggah konten ilegal. "Patut digarisbawahi bahwa pembuktian itu harus sesuai SOP, ada standar internasional, supaya betul-betul akurat tidak merugikan," ujar dia.

Aldwin menuturkan, Buni Yani ini hanya mengupload ulang, tetapi tidak memotong video. Memotong video pun tidak apa-apa. Ahli tadi (Teguh) bilang asal jangan konten ilegal.

Buni juga tidak memotong video. Video itu pun milik publik dan tulisan (status di Facebook) milik Pak Buni Yani sendiri. Ahli menyatakan, itu tidak bisa dijadikan satu kesatuan.

"Mau pak Buni Yani ngomong apapun terserah. Apalagi tidak ada subjek nama seseorang di situ. Artinya, menurut kami tidak ada yang bisa dijerat Pasal 28, apalagi Pasal 32," tandas Aldwin.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Depok Andi M Taufik mengatakan, saksi-sajsi yang hadir, membuktikan bahwa dengan durasi yang dikurangi berarti terjadi semacam editing. Fakta itu dinyatakan, baik oleh ahli pidana maupun IT. Akibat editing, terjadi pemotongan atau mengubah konten.

"Kesaksian ini menguatkan pembuktian kami. Hal itu, mengindikasikan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat 2 UU ITE," tandas Andi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8204 seconds (0.1#10.140)