Polisi Sita Ijazah Palsu hingga Akte Cerai di Rumah Tambora
A
A
A
JAKARTA - Polisi tidak hanya menemukan pembuatan ijazah palsu dari penggeledahan rumah di Gang Siaga I, RT9/4, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat. Karena, petugas menemukan sejumlah dokumen yang juga dipalsukan pelaku.
"Bukan hanya sertifikasi saja, tapi juga KTP palsu, Ijazah palsu dari SMP sampai S2, SKCK, sertifikat tanah, surat kawin sampai surat nikah, semua lengkap di sini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi penggeledahan, Selasa (8/8/2017).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari Bank Perkereditan Rakyat (BPR) yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial YY dan WW. Hingga akhirnya melakukan penggeledahan sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan sekaligus pembuatan dokumen ijazah palsu.
Yunus mengungkapkan, jika serifikat palsu yang dibuat pelaku ini nantinya akan digadaikan di BPR yang bekerja sama antara oknum guru, agen atau pelaku pembuat sertifikat palsu yang menkoordinir, dan orang dalam BPR. (Baca:
Setelah pelaku berhasil mencairkan dana dari bank, keuntungannya dibagi-bagi oleh pelaku. "Tiap sertifikat itu nilai keuntungannya Rp80 juta, nah sama si pelaku dibagi lagi, Rp20 juta buat oknum guru, Rp12 juta lagi untuk pembuat sertifikat dan ijazah palsu, sisanya dibagi-bagi buat orang dalam," tuturnya.
Polisi mengamankan satu set komputer terdiri dari CPU, monitor dan dua printer, sembilan buah alat sablon cetak untuk sertifikat, 50 buah pelat stempel dari berbagai macam universitas untuk ijazah, 15 buah botol cairan kimia untuk sablon, 12 buah berbagai macam stempel, dua buah botol yang terdiri dari cairan kimia M3 pembersih sablon, satu buah mesin pengering sablon, satu kaleng hologram berbagai jenis, ribuan dokumen ijazah yang terdiri dari ijazah SD sampai SMA, ijazah berbagai universitas, SKCK, akte cerai, KPT, sertifikat tanah, dan lainnya.
Berdasarkan pantauan, di dalam rumah tersebut terdapat berbagai macam kertas ijazah yang telah dipisah mulai dari tahun 2009- 2017. Beberapa komputer, printer, kertas, cap, dan beberapa alas tulis kantor lainnya.
"Bukan hanya sertifikasi saja, tapi juga KTP palsu, Ijazah palsu dari SMP sampai S2, SKCK, sertifikat tanah, surat kawin sampai surat nikah, semua lengkap di sini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi penggeledahan, Selasa (8/8/2017).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari Bank Perkereditan Rakyat (BPR) yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial YY dan WW. Hingga akhirnya melakukan penggeledahan sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan sekaligus pembuatan dokumen ijazah palsu.
Yunus mengungkapkan, jika serifikat palsu yang dibuat pelaku ini nantinya akan digadaikan di BPR yang bekerja sama antara oknum guru, agen atau pelaku pembuat sertifikat palsu yang menkoordinir, dan orang dalam BPR. (Baca:
Setelah pelaku berhasil mencairkan dana dari bank, keuntungannya dibagi-bagi oleh pelaku. "Tiap sertifikat itu nilai keuntungannya Rp80 juta, nah sama si pelaku dibagi lagi, Rp20 juta buat oknum guru, Rp12 juta lagi untuk pembuat sertifikat dan ijazah palsu, sisanya dibagi-bagi buat orang dalam," tuturnya.
Polisi mengamankan satu set komputer terdiri dari CPU, monitor dan dua printer, sembilan buah alat sablon cetak untuk sertifikat, 50 buah pelat stempel dari berbagai macam universitas untuk ijazah, 15 buah botol cairan kimia untuk sablon, 12 buah berbagai macam stempel, dua buah botol yang terdiri dari cairan kimia M3 pembersih sablon, satu buah mesin pengering sablon, satu kaleng hologram berbagai jenis, ribuan dokumen ijazah yang terdiri dari ijazah SD sampai SMA, ijazah berbagai universitas, SKCK, akte cerai, KPT, sertifikat tanah, dan lainnya.
Berdasarkan pantauan, di dalam rumah tersebut terdapat berbagai macam kertas ijazah yang telah dipisah mulai dari tahun 2009- 2017. Beberapa komputer, printer, kertas, cap, dan beberapa alas tulis kantor lainnya.
(mhd)