Curhatan Acho di Blog Pengaruhi Penjualan Apartemen Green Pramuka

Senin, 07 Agustus 2017 - 20:29 WIB
Curhatan Acho di Blog...
Curhatan Acho di Blog Pengaruhi Penjualan Apartemen Green Pramuka
A A A
JAKARTA - Polisi menyebut tulisan Komika Muhadkly alias Acho di media sosial masuk dalam ranah pidana sesuai keterangan para ahli. Karena tulisan itu seolah mengajak orang tak membeli unit di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, akibat tulisan Acho, marketing apartemen Green Pramuka mengaku mengalami penurunan. Pihak Apartemen Green Pramuka juga membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituliskan Acho.

Adapun tulisan Acho, berisi maraknya pungli dan penipuan di Apartemen Green Pramuka. Polisi juga sudah memberikan kesempatan pada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan itu dengan musyawarah, tapi tak kunjung selesai hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan berujung pada penetapan Acho sebagai tersangka.

"Marketingnya menurun. Itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

Setelah mendapatkan laporan dari pengelola Apartemen Green Pramuka, kata Argo, polisi pun melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan terlapor, termasuk sejumlah ahli pidana, ahli bahasan, dan ahl ITE. "Dari situ disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana," katanya.

Saat ditanya berapa jumlah kerugian materi yang didapat pihak apartemen akibat tulisan Acho, Argo mengaku belum mendapatkan informasi pastinya. Namun pastinya, kerugian itu meliputi turunnya penjualan dan langkanya pembeli.

"Saat ini, karena sudah dinyatakan lengkap, kita limpahkan ke Kejari Jakpus, kita serahkan berkas, tersangka, dan barang buktinya," jelasnya.

Adapun soal penyataan Acho yang menyebutkan adanya kejanggalan dalam kasusnya itu dan tak ada pemberitahuan untuk menyelesaikan kasusnya secara musyawarah, Argo pun membantahnya. Polisi sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, sebelum penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa saksi, termasuk Acho

"Pertama diperiksa sebagai saksi, kami gelarkan ternyata memenuhi syarat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu diperiksa juga sebagai tersangka. Jadi sudah kami lakukan semua," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6752 seconds (0.1#10.140)