Aturan Makin Tak jelas, Acho 'Angkat Kaki' dari Apartemen Green Pramuka
A
A
A
JAKARTA - Komika Muhadkly alias Acho mengaku sementara waktu tak tinggal di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat meski dia sudah membeli apartemen di kawasan tersebut. Pasalnya, dia stres dengan aturan yang tak jelas di tempat tersebut.
"Selama ada kasus ini, saya tunda dahulu tinggal di sana karena stres juga. Hari ini saja ada aturan parkir baru lagi yang menyusahkan," ujar Komika Acho pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Dia menerangkan, itu bisa dibuktikan dengan datang langsung ke apartemen tersebut, apakah aturan di tempat tersebut bijak ataukah tidak. Soal parkir misal, ada tiga lantai untuk tempat parkir, dua tempat kini ditutup untuk penghuni apartemen dan hanya dibuka untuk pengunjung mal.
Dia pun mempersilahkan saja bila ada yang mau membeli apartemennya, hanya saja tak ada sertifikatnya, sesuai tulisan yang dibuatnya. Saat membeli, dia atau pembeli dijanjikan bakal mendapatkan sertifikat kepemilikan setelah 2 tahun lunas.
"Faktanya, saya atau penghuni lainnya tak ada satupun yang pegang sertifikat hingga saat ini (meski sudah lewat 2 tahun). Mau pindah enggak bisa, mau jual siapa yang mau beli? Kita hanya punya aset mati, tapi kita disuruh ikut aturan, bayar parkir, bayar ini, yang angkanya selalu naik," katanya.
Maka itu, bebernya, dia pun membuat tulisan yang akhirnya membawanya ke ranah hukum ini karena dituduh mencemarkan nama baik dan fitnah. Adapun aduan via medsos itu langkah terakhir yang diambilnya setelah dia atau penghuni lain tak bisa bermediasi dengan pengelola apartemen atas permasalahan yang ada.
Bahkan, sejak tahun 2013-2015 lalu, sejumlah penghuni apartemen pun kerap menyurati pengelola dan melakukan demo atas aturan dan tidak dipenuhinya janji-janji pengelola hingga akhirnya kawasan tersebut sempat dikunjungi anggota DPRD. Namun, hingga kini tak ada respon dari tiap keluhan yang disampaikan penghuni apartemen.
Pengelola, beber Acho, hanya menempel aturan yang tak berpihak pada penghuni agar penghuni mengikuti aturan tersebut, tanpa adanya diskusi bersama dahulu. (Baca: Curhat di Blog, Komika Acho Dilaporkan ke Polisi )
"Mereka sulit diajak berdiskusi, hanya menempel peraturan, kita harus ikutin, tetapi kita tidak punya ruang berdiskusi. Padahal kita investor, kita pemilik, barang yang mereka jual sudah kita beli, sementara uang pungutan mereka tentukan sendiri dan tiap tahun naik 2 kali," paparnya.
Acho mengungkapkan, dia dan penghuni lainnya sejatinya tak mempermalasahkan bila saja pengelolaan itu dilakukan secara transparan. Begitu pula tentang PBB, bukannya disetorkan ke rekening pajak, tapi malah ditagihkan ke rekening pengelola tanpa ada rincian yang jelas, tanpa SPPT sehingga prosedurnya pun patut dipertanyakan.
"Respon penghuni macam-macam, ada yang takut karena melihat saya jadi tersangka. Ada juga yang tetap bersuara dan sampai turut mengawal saya, itu kan bukti tulisan saya bukan hanya keresahan saya sendiri, tapi kepentingan umum penghuni apartemen," jelasnya.
Dia menambahkan, dia pun mempertanyakan kasusnya itu yang kini tengah diikuti prosesnya. Dia dilaporkan pada tahun 2015 silam, tapi baru dipanggil pada 2017 ini.
Selama 2 tahun itu, dia pun tak menerima teguran, pemberitahuan, ataupun somasi dari pihak kepolisian maupun pengelola Apartemen Green Pramuka. "Jadi, saya tak tahu kalau tulisan saya itu bermasalah ke pihak lain, tiba-tiba April 2017 dipanggil dan sudah jadi saksi terlapor," katanya.
"Selama ada kasus ini, saya tunda dahulu tinggal di sana karena stres juga. Hari ini saja ada aturan parkir baru lagi yang menyusahkan," ujar Komika Acho pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Dia menerangkan, itu bisa dibuktikan dengan datang langsung ke apartemen tersebut, apakah aturan di tempat tersebut bijak ataukah tidak. Soal parkir misal, ada tiga lantai untuk tempat parkir, dua tempat kini ditutup untuk penghuni apartemen dan hanya dibuka untuk pengunjung mal.
Dia pun mempersilahkan saja bila ada yang mau membeli apartemennya, hanya saja tak ada sertifikatnya, sesuai tulisan yang dibuatnya. Saat membeli, dia atau pembeli dijanjikan bakal mendapatkan sertifikat kepemilikan setelah 2 tahun lunas.
"Faktanya, saya atau penghuni lainnya tak ada satupun yang pegang sertifikat hingga saat ini (meski sudah lewat 2 tahun). Mau pindah enggak bisa, mau jual siapa yang mau beli? Kita hanya punya aset mati, tapi kita disuruh ikut aturan, bayar parkir, bayar ini, yang angkanya selalu naik," katanya.
Maka itu, bebernya, dia pun membuat tulisan yang akhirnya membawanya ke ranah hukum ini karena dituduh mencemarkan nama baik dan fitnah. Adapun aduan via medsos itu langkah terakhir yang diambilnya setelah dia atau penghuni lain tak bisa bermediasi dengan pengelola apartemen atas permasalahan yang ada.
Bahkan, sejak tahun 2013-2015 lalu, sejumlah penghuni apartemen pun kerap menyurati pengelola dan melakukan demo atas aturan dan tidak dipenuhinya janji-janji pengelola hingga akhirnya kawasan tersebut sempat dikunjungi anggota DPRD. Namun, hingga kini tak ada respon dari tiap keluhan yang disampaikan penghuni apartemen.
Pengelola, beber Acho, hanya menempel aturan yang tak berpihak pada penghuni agar penghuni mengikuti aturan tersebut, tanpa adanya diskusi bersama dahulu. (Baca: Curhat di Blog, Komika Acho Dilaporkan ke Polisi )
"Mereka sulit diajak berdiskusi, hanya menempel peraturan, kita harus ikutin, tetapi kita tidak punya ruang berdiskusi. Padahal kita investor, kita pemilik, barang yang mereka jual sudah kita beli, sementara uang pungutan mereka tentukan sendiri dan tiap tahun naik 2 kali," paparnya.
Acho mengungkapkan, dia dan penghuni lainnya sejatinya tak mempermalasahkan bila saja pengelolaan itu dilakukan secara transparan. Begitu pula tentang PBB, bukannya disetorkan ke rekening pajak, tapi malah ditagihkan ke rekening pengelola tanpa ada rincian yang jelas, tanpa SPPT sehingga prosedurnya pun patut dipertanyakan.
"Respon penghuni macam-macam, ada yang takut karena melihat saya jadi tersangka. Ada juga yang tetap bersuara dan sampai turut mengawal saya, itu kan bukti tulisan saya bukan hanya keresahan saya sendiri, tapi kepentingan umum penghuni apartemen," jelasnya.
Dia menambahkan, dia pun mempertanyakan kasusnya itu yang kini tengah diikuti prosesnya. Dia dilaporkan pada tahun 2015 silam, tapi baru dipanggil pada 2017 ini.
Selama 2 tahun itu, dia pun tak menerima teguran, pemberitahuan, ataupun somasi dari pihak kepolisian maupun pengelola Apartemen Green Pramuka. "Jadi, saya tak tahu kalau tulisan saya itu bermasalah ke pihak lain, tiba-tiba April 2017 dipanggil dan sudah jadi saksi terlapor," katanya.
(ysw)