Tidak Ditahan, Kejari Jakarta Pusat Pelajari Kasus Acho Dahulu

Senin, 07 Agustus 2017 - 16:10 WIB
Tidak Ditahan, Kejari...
Tidak Ditahan, Kejari Jakarta Pusat Pelajari Kasus Acho Dahulu
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara Komika Muhadkly MT alias Acho dari Kejati DKI Jakarta. Acho diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jakarta Pusat Didik Istianto kepada wartawan di Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B-12 No 5, Kemayoran, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

"Kejari Jakpus terima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI. Atas nama Acho, dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik kemudian jaksa penuntut umum akan meneliti kembali dan pelajari untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Jadi intinya itu," kata Didik.

Didik menegaskan, Komika Acho itu tidak akan ditahan atas kasus yang menimpanya. "Statusnya tidak ditahan. Pasalnya tidak dapat ditahan. Ancamannya empat tahun," lanjutnya.

Didik mengaku, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menjadikan Acho sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. "Jadi jaksa penuntut umum akan pelajari perkara ini untuk menentukan sikap dapat atau tidaknya dilimpahkan," tegasnya.

Didik menambahkan, Acho juga tidak harus wajib lapor. Karena pasal yang menjeratnya juga tidak wajib lapor. "Tidak juga (wajib lapor)," ujarnya. (Baca Juga: Komika Acho Adukan Kasusnya ke Komnas HAM
Sekadar informasi, dua tahun lalu, Acho menulis kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blogmuhadkly.com yang dikelolanya pada 8 Maret 2015.

Acho juga paling tidak dua kali memposting di Twitter pada Februari 2015, yaitu pertama untuk merespon berita media massa mengenai pungli di Apartemen Green Pramuka dan kedua juga memosting jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter.

Tulisan testimoni di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0659 seconds (0.1#10.140)