Berkas P21, Komika Acho Harap Tak Ditahan Kejari Jakarta Pusat
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan melimpahkan berkas kasus Komika Muhadkly alias Acho ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, Acho berharap dia tak ditahan oleh Kejari Jakarta Pusat.
Komika Acho mengatakan, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjeratnya segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua itu akan diikuti hingga ke Kejari Jakarta Pusat.
Namun, dia berharap, dirinya tak dijadikan tahanan Kejari Jakarta Pusat karena selama proses pemeriksaan, dia selalu bersikap kooperatif, meski kasus yang menjeratnya tampak begitu janggal.
"Tak ada alasan urgensi untuk menahan saya. Kedua, sisi kooperatif selama penyidikan di kepolisian mereka tidak menahan saya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Maka itu, Acho berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pertimbangan yang sama seperti penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak menahannya. Selama proses penyidikan di kepolisian hingga kini, dirinya memang tidak ditahan. "Saya berharap kejaksaan bisa melihat secara substantif," katanya.
Komika Acho mengatakan, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjeratnya segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua itu akan diikuti hingga ke Kejari Jakarta Pusat.
Namun, dia berharap, dirinya tak dijadikan tahanan Kejari Jakarta Pusat karena selama proses pemeriksaan, dia selalu bersikap kooperatif, meski kasus yang menjeratnya tampak begitu janggal.
"Tak ada alasan urgensi untuk menahan saya. Kedua, sisi kooperatif selama penyidikan di kepolisian mereka tidak menahan saya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Maka itu, Acho berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pertimbangan yang sama seperti penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak menahannya. Selama proses penyidikan di kepolisian hingga kini, dirinya memang tidak ditahan. "Saya berharap kejaksaan bisa melihat secara substantif," katanya.
(mhd)