Dijadikan Tersangka, Komika Acho Pertanyakan Sikap Polisi

Senin, 07 Agustus 2017 - 13:52 WIB
Dijadikan Tersangka,...
Dijadikan Tersangka, Komika Acho Pertanyakan Sikap Polisi
A A A
JAKARTA - Komika, Muhadkly MT alias Acho mengaku aneh dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pasalnya, Acho merupakan konsumen yang menyampaikan keluhan dan kritiknya terhadap pemilik apartemen miliknya, justru dijadikan tersangka.

"Pernah dikasih tahu kalau tulisan saya menimbulkam kerugian, penjualannya turun. Mungkin dari keterangan pelapor (pengelola Apartemen Green Pramuka) kali yah," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Menurutnya, selama ini pengelola selalu tertutup untuk mediasi sehingga dia pun siap bila harus menjalani persidangan. Terkait rencana praperadilan, dia belum memikirkannya karena saat ini dia tengah fokus melakukan pembelaan dan pembuktian kalau dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kita lihat perkembangannya, saat ini kita fokus buktikan, kita tidak melakukan fitnah atas apa yang saya lakukan, itu fakta, testimoni saya sebagai pelanggan," tuturnya.

Acho menerangkan, kritik yang dilakukannya itu harusnya dilindungi Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab, dia merupakan konsumen yang ingin tempat tinggalnya itu nyaman, dan demi kepentingan umum.

"Jadi, untuk bahan pertimbangan agar dia (pengelola dan calon pembeli lain) baca. Tapi kenapa malah dianggap tindakan pidana," keluhnya.

Menurut dia, kalau pencemaran nama baik itu ditujukan kepada seseorang. Sedangkan tulisannya itu tidak emnyebut nama seseorang atau institusi. Tapi, tulisannya itu dilontarkan berdasarkan pengalamannya sebagai konsumen Apartemen Green Pramuka.

"Jujur ini aneh, disatu sisi dari penyidik saya juga bingung, bisa secepat ini, mereka anggap berkas lengkap. Saksi pun saya mengajukan 4, baru 2 yang diperiksa," keluhnya kembali.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9292 seconds (0.1#10.140)