Sebelum Pelimpahan Tahap 2, Komika Acho Jalani Tes Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Komika, Muhadkly MT alias Acho menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengikuti pelimpahan tahap 2 kasusnya yang sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya, Acho juga menjalani tes kesehatan.
Berdasarkan pantauan, Komika Acho mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Senin (7/8/2017). Pasalnya, polisi akan menyerahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Acho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini jadwalnya pelimpahan berkas ke Kejaksaan karena sudah P21, sebelum pelimpahan kita cek kesehatan. Sekarang kita menunggu penyidik ambil berkas dari Kejati DKI, baru kita bareng-bareng ke Kejari Jakpus," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Menurutnya, polisi tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI sebelum melimpahkan berkasnya itu ke Kejari Jakpus. Maka itu, dia belum tahu pukul berapa pelimpahan itu dilakukan di Kejari Jakarta Pusat.
Acho menambahkan, twitannya di Twitter pada 2015 lalu dinilai telah merugikan pihak apartemen lantaran akibat ocehan itu omzet Apartemen Green Pramuka menurun. Kemudian, sambungnya, pihak pengelola apartemen melaporkan dirinya ke polisi yang kemudian direspon langsung pigak kepolisian dengan tudingan pencemaran nama baik.
"Mereka menganggap itu pencemaran nama baik dan menimbulkan kerugian bagi mereka, saya dilaporkan karena itu," tuturnya.
Berdasarkan pantauan, Komika Acho mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Senin (7/8/2017). Pasalnya, polisi akan menyerahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Acho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini jadwalnya pelimpahan berkas ke Kejaksaan karena sudah P21, sebelum pelimpahan kita cek kesehatan. Sekarang kita menunggu penyidik ambil berkas dari Kejati DKI, baru kita bareng-bareng ke Kejari Jakpus," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Menurutnya, polisi tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI sebelum melimpahkan berkasnya itu ke Kejari Jakpus. Maka itu, dia belum tahu pukul berapa pelimpahan itu dilakukan di Kejari Jakarta Pusat.
Acho menambahkan, twitannya di Twitter pada 2015 lalu dinilai telah merugikan pihak apartemen lantaran akibat ocehan itu omzet Apartemen Green Pramuka menurun. Kemudian, sambungnya, pihak pengelola apartemen melaporkan dirinya ke polisi yang kemudian direspon langsung pigak kepolisian dengan tudingan pencemaran nama baik.
"Mereka menganggap itu pencemaran nama baik dan menimbulkan kerugian bagi mereka, saya dilaporkan karena itu," tuturnya.
(mhd)