Jelang Sidang, Komika Acho: Enggak Ada Persiapan Khusus
A
A
A
JAKARTA - Komika Muhadkly 'Acho' mengaku siap menjelaskan permasalahan tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan pengelola Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta kepada dirinya. Dia mengaku tidak ada persiapan khusus jelang persidangan yang bakal digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
"Siapin mental saja sih. Enggak ada persiapan khusus," kata Acho saat dihubungi SINDOnews, Senin (7/8/2017).
Jadwal sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Acho akan menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyusul pelimpahan berkas yang telah lengkap dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun, karena masih ada berkas yang belum lengkap, hingga saat ini pihak Acho belum menuju ke Kejari Jakarta Pusat.
"Penyidik lagi ambil berkas dahulu di Kejati DKI, agak ngaret ke kejaksaannya," ucap Acho. (Baca Juga: Soal Curhatan Acho, YLKI Tak Menemukan Adanya Pelanggaran
Sekadar informasi, dua tahun lalu, Acho menulis kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com yang dikelolanya pada 8 Maret 2015.
Acho juga paling tidak dua kali memosting di twitter pada Februari 2015, yaitu pertama untuk merespon berita media massa mengenai pungli di Apartemen Green Pramuka dan kedua juga memosting jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter.
Tulisan testimoni di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
"Siapin mental saja sih. Enggak ada persiapan khusus," kata Acho saat dihubungi SINDOnews, Senin (7/8/2017).
Jadwal sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Acho akan menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyusul pelimpahan berkas yang telah lengkap dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun, karena masih ada berkas yang belum lengkap, hingga saat ini pihak Acho belum menuju ke Kejari Jakarta Pusat.
"Penyidik lagi ambil berkas dahulu di Kejati DKI, agak ngaret ke kejaksaannya," ucap Acho. (Baca Juga: Soal Curhatan Acho, YLKI Tak Menemukan Adanya Pelanggaran
Sekadar informasi, dua tahun lalu, Acho menulis kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com yang dikelolanya pada 8 Maret 2015.
Acho juga paling tidak dua kali memosting di twitter pada Februari 2015, yaitu pertama untuk merespon berita media massa mengenai pungli di Apartemen Green Pramuka dan kedua juga memosting jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter.
Tulisan testimoni di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
(mhd)