Curhat di Blog, Komika Acho Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Hanya gara-gara curhat soal pelayanan pengelola apartemen yang ditempatinya dalam blog pribadi, komika Acho dilaporkan ke polisi.
Menurut Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto, kasus ini bermula dari ocehan Muhadkly MT alias Acho yang kecewa dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, Cemapa Putih, Jakarta Pusat.
Dalam tulisan Acho di blog muhadkly.com pada 8 Maret 2015 sialm, dia bercerita soal kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka.
Sebagai konsumen apartemen itu, Acho berharap bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Sayangnya, bertahun-tahun menempati unit apartemen seluruh janji-janji tidak ditepati pengelola. Hingga Acho meluapkannya dalam bentuk tulisan di blog pribadinya.
"Namun justru karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum," kata Damar melalui rilisnya, Minggu (6/8/2017).
Menanggapi tulisan Acho, kuasa hukum dari pengelola apartemen Grren Pramuka melapor ke polisi pada 5 November 2015. Acho dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
Menurut Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto, kasus ini bermula dari ocehan Muhadkly MT alias Acho yang kecewa dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, Cemapa Putih, Jakarta Pusat.
Dalam tulisan Acho di blog muhadkly.com pada 8 Maret 2015 sialm, dia bercerita soal kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka.
Sebagai konsumen apartemen itu, Acho berharap bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Sayangnya, bertahun-tahun menempati unit apartemen seluruh janji-janji tidak ditepati pengelola. Hingga Acho meluapkannya dalam bentuk tulisan di blog pribadinya.
"Namun justru karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum," kata Damar melalui rilisnya, Minggu (6/8/2017).
Menanggapi tulisan Acho, kuasa hukum dari pengelola apartemen Grren Pramuka melapor ke polisi pada 5 November 2015. Acho dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
(ysw)