JPU Akan Hadirkan Ahok dalam Sidang Buni Yani Pekan Depan

Selasa, 01 Agustus 2017 - 20:30 WIB
JPU Akan Hadirkan Ahok...
JPU Akan Hadirkan Ahok dalam Sidang Buni Yani Pekan Depan
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengupayakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir sebagai saksi dalam sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani.

Rencananya, jika Ahok hadir pada sidang lanjutan, Selasa 8 Agustus 2017 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Jawa Barat.

"Masih kami upayakan (menghadirkan Ahok di sidang Buni Yani sebagai saksi). Kami lihat perkembangan," kata Anwarudin, salah seorang anggota tim JPU usai sidang di lokasi, Selasa (1/8/2017).

Dia mengatakan, jika Ahok tidak datang, pihaknya akan memohon kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan Ahok kepada penyidik yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, saksi fakta (Ahok), dalam Pasal 162 ayat 2 KUHAP, jika saksi sudah diambil keterangannya di depan penyidik sama nilainya meski dia tidak datang. Sebab, saat memberikan kesaksian kepada penyidik, Ahok telah disumpah.

"Jadi kalau tidak bisa hadir, tidak masalah. Kami bermohon kepada majelis hakim untuk membacakannya (BAP Ahok). Keterangan (Ahok) yang dibacakan sama seperti walau dia tidak datang nanti di persidangan," ujarnya.

Meski Ahok tidak hadir, kata Anwarudin, sidang Buni Yani tetap akan dilanjutkan. Karena, kasus tersebut harus kelar dalam waktu 5 bulan. Sebab, penasihat hukum akan menghadirkan 126 saksi fakta dan enam saksi ahli. "Ini (Ahok) kan sebagai saksi untuk membuktikan," tambahnya.

Dia menegaskan, tidak ada keterangan palsu yang disampaikan para saksi. Tudingan itu dilontarkan terdakwa Buni Yani dan kuasa hukumnya terhadap saksi Arianisti. "Enggak ada keterangan palsu, cuma dia (Buni Yani dan kuasa hukumnya) keberatan atas pernyataan dua saksi. Keberatan sebagian besar itu kewenangan terdakwa," katanya.

Persidangan ketujuh terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung pada Selasa (1/8/2017) mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni dua saksi pelapor, Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Diskominfomas) DKI Jakarta Dian Ekowati.

Ucok dan Arianisti dihadirkan jaksa lantaran ikut mengantar Andi Windo Wahidin melaporkan postingan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Sedangkan Dian Ekawati dimintai keterangan memiliki wewenang mengunggah video ke Youtube.

Ucok yang maju sebagai saksi pertama mengungkapkan "caption" Buni Yani di Facebook menjadi penyebab video tersebut menjadi viral. Dia menilai, unggahan Buni Yani menarik banyak orang untuk ikut berkomentar dan mempengaruhi opini masyarakat. "Waktu itu enggak ada masalah di video juga pada ketawa saat video yang panjang. Yang dikomentari itu video dan caption Buni Yani," kata Ucok.

Sejak Buni Yani menggunggah video berdurasi pendek dan menuliskan caption di akun Facebook miliknya, membuat orang terpengaruh bahwa Ahok merupakan penista agama.

"Menurut saya Pak Ahok jadi ramai itu karena unggahan video Buni Yani. Tadinya kan yang nonton juga biasa aja. Karena bilang penistaan agama jadi orang berpikir Pak Ahok penista agama," ujarnya.

Sementara saksi kedua, Arianisti menyebut hilangnya kata 'pakai' dalam caption Buni Yani, menjadi perbincangan dan akan berdampak terhadap situasi di masyarakat. "Sudah lihat full, ada yang hilang. Saya lihat yang potongan," kata Arianisti.

Sekadar diketahui, Ahok kini telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan harus menjalani hukuman selama 2 tahun di penjara. Mantan orang nomor 1 di DKI Jakarta itu menjalani hukumannya di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)