Sembunyi di Jonggol, Komplotan Maling Motor Diringkus
A
A
A
BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestro Bekasi Kota menciduk dua spesialis pencurian sepeda motor di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Sementara, tiga pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Dua tersangka yang ditangkap yakni, DN (27) dan DW (22). Sedangkan, tiga pelaku buron yakni A, D, dan P. ”Mereka komplotan spesialis curanmor dan beraksi puluhan kali di Bekasi dan Jakarta,” kata Wakil Kapolrestro Bekasi Kota AKBP Wijonarko pada Jumat, 28 Juli 2017 kemarin.
Wijonarko menuturkan, komplotan ini sudah beraksi puluhan kali dengan sasaran di Bekasi dan Jakarta. Setelah beraksi mereka bersembunyi di Jonggol, Bogor. Di sana, penyidik menemukan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor berbagai merek dan 64 pasang pelat nomor.
Wijonarko menjelaskan, terungkapnya kawanan ini berdasarkan laporan warga bernama Sri Widodo warga Jalan Transad Raya RT 02/08, Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi ini melapor pada Rabu, 23 Maret 2017 lalu. Saat itu, Widodo melapor bahwa sepeda motor Honda Vario hitam raib.
Dari laporan masyarakat, lanjut dia, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk mengecoh polisi. Meski demikian, polisi berhasil mendeteksi persembunyian tersangka setelah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriyadi menambahkan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya melakukan penyergapan di Jonggol.”Mereka bersembunyi di salah satu rumah kontrakan, dan mereka berbagi peran dalam aksinya,” tambahnya.
Misalnya, pelaku DN yang ditangkap berperan sebagai pemetik motor korban, dan pelaku DP adalah penadah barang curian. Sementara pelaku yang buron berinisial A, D dan P merupakan kawanan pencuri yang satu kelompok dengan DN. ”DP kami tangkap di Karawang,” katanya.
Dedy mengungkapkan, modus operasi para tersangka adalah berkeliling ke permukiman warga menggunakan dua unit sepeda motor. Mereka akan menggasak sepeda motor korban bila diparkir tanpa pengawasan yang ketat.
Akibat perbuatannya, DN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara DP dijerat Pasal 481 KUHP tentang penadah barang curian. Sehingga, masing-masing pelaku dijerat dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
Dua tersangka yang ditangkap yakni, DN (27) dan DW (22). Sedangkan, tiga pelaku buron yakni A, D, dan P. ”Mereka komplotan spesialis curanmor dan beraksi puluhan kali di Bekasi dan Jakarta,” kata Wakil Kapolrestro Bekasi Kota AKBP Wijonarko pada Jumat, 28 Juli 2017 kemarin.
Wijonarko menuturkan, komplotan ini sudah beraksi puluhan kali dengan sasaran di Bekasi dan Jakarta. Setelah beraksi mereka bersembunyi di Jonggol, Bogor. Di sana, penyidik menemukan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor berbagai merek dan 64 pasang pelat nomor.
Wijonarko menjelaskan, terungkapnya kawanan ini berdasarkan laporan warga bernama Sri Widodo warga Jalan Transad Raya RT 02/08, Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi ini melapor pada Rabu, 23 Maret 2017 lalu. Saat itu, Widodo melapor bahwa sepeda motor Honda Vario hitam raib.
Dari laporan masyarakat, lanjut dia, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk mengecoh polisi. Meski demikian, polisi berhasil mendeteksi persembunyian tersangka setelah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriyadi menambahkan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya melakukan penyergapan di Jonggol.”Mereka bersembunyi di salah satu rumah kontrakan, dan mereka berbagi peran dalam aksinya,” tambahnya.
Misalnya, pelaku DN yang ditangkap berperan sebagai pemetik motor korban, dan pelaku DP adalah penadah barang curian. Sementara pelaku yang buron berinisial A, D dan P merupakan kawanan pencuri yang satu kelompok dengan DN. ”DP kami tangkap di Karawang,” katanya.
Dedy mengungkapkan, modus operasi para tersangka adalah berkeliling ke permukiman warga menggunakan dua unit sepeda motor. Mereka akan menggasak sepeda motor korban bila diparkir tanpa pengawasan yang ketat.
Akibat perbuatannya, DN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara DP dijerat Pasal 481 KUHP tentang penadah barang curian. Sehingga, masing-masing pelaku dijerat dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
(whb)