Polisi Larang Massa Aksi 287 Bawa Atribut HTI

Jum'at, 28 Juli 2017 - 11:50 WIB
Polisi Larang Massa Aksi 287 Bawa Atribut HTI
Polisi Larang Massa Aksi 287 Bawa Atribut HTI
A A A
JAKARTA - Polisi melarang massa Aksi 287 membawa atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, HTI secara resmi sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi meminta agar tidak ada yang memakai atribut HTI. Apalagi, HTI sudah dilarang pemerintah dan resmi dibubarkan.

Bila ditemukan adanya pemakaian atribut HTI dalam aksi 287 itu, polisi akan mengambil langkah-langkah. "Nanti kita ada preventif dan preemtif, semuanya kita akan komunikasikan. Kita lihat di lapangan," ujarnya pada wartawan, Jumat (28/7/2017).

Argo menambahkan, polisi sudah mengerahkan anggotanya untuk mengamankan jalannya Aksi 287 itu yang hendak melakukan long march sejak dari Masjid Istiqlal hingga ke Gedung MK.

Pengamanan dilakukan untuk mencegah massa aksi menggangu masyarakat lainnya yang hendak beraktivitas.
"Kami himbau ikuti aturan dan harus sudah pulang sebelum pukul 18.00 WIB," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5685 seconds (0.1#10.140)