Kapolri: Silakan Aksi 287 asal Taat Aturan dan Tidak Anarkistis
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) berencana menggelar aksi pada Jumat, 28 Juli 2017 atau disebut aksi 287. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mempersilakan apabila ada elemen masyarakat yang ingin menggelar aksi turun ke jalan.
Meski demikian, jenderal polisi bintang empat itu meminta agar aksi 287 tidak mengganggu ketertiban umum atau sampai melanggar hak asasi orang lain. “Kami minta aksi ini mengikuti aturan yang ada. Artinya tidak boleh anarkistis, tidak boleh melanggar hukum, menghujat,” pinta Tito di Jakarta, Rabu (26/8/2017) malam.
Untuk diketahui, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Pembubaran Ormas. (Baca:Tolak Penertiban Perppu Ormas, GNPF MUI Akan Gelar Aksi 287)
Kapolri mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang memilih jalur hukum sebagai cara menolak Perppu Nomor 2/2017 tentang Pembubaran Ormas tersebut. Menurut Tito cara ini juga bisa digunakan oleh pihak lain yang ingin mendapatkan keadilan. “Silakan melalui proses hukum, misalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya kira itu bagus, fair, sesuai dengan jalur hukum,” kata Tito.
Meski demikian Tito memastikan Polri akan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam menjaga jalannya unjuk rasa 287 tersebut. Termasuk mengawal jalannya acara hingga batas waktu yang sudah ditentukan. “Sudah dilakukan komunikasi dengan Polda Metro Jaya. Jadi bagaimana teknisnya, yang saya dengar mereka akan jalan kaki sampai ke Patung Kuda dan infonya yang saya dengar jam 5 (17.00 WIB) akan bubar. Jadi inilah risiko dari kehidupan berdemokrasi,” tutup Kapolri.
Meski demikian, jenderal polisi bintang empat itu meminta agar aksi 287 tidak mengganggu ketertiban umum atau sampai melanggar hak asasi orang lain. “Kami minta aksi ini mengikuti aturan yang ada. Artinya tidak boleh anarkistis, tidak boleh melanggar hukum, menghujat,” pinta Tito di Jakarta, Rabu (26/8/2017) malam.
Untuk diketahui, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Pembubaran Ormas. (Baca:Tolak Penertiban Perppu Ormas, GNPF MUI Akan Gelar Aksi 287)
Kapolri mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang memilih jalur hukum sebagai cara menolak Perppu Nomor 2/2017 tentang Pembubaran Ormas tersebut. Menurut Tito cara ini juga bisa digunakan oleh pihak lain yang ingin mendapatkan keadilan. “Silakan melalui proses hukum, misalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya kira itu bagus, fair, sesuai dengan jalur hukum,” kata Tito.
Meski demikian Tito memastikan Polri akan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam menjaga jalannya unjuk rasa 287 tersebut. Termasuk mengawal jalannya acara hingga batas waktu yang sudah ditentukan. “Sudah dilakukan komunikasi dengan Polda Metro Jaya. Jadi bagaimana teknisnya, yang saya dengar mereka akan jalan kaki sampai ke Patung Kuda dan infonya yang saya dengar jam 5 (17.00 WIB) akan bubar. Jadi inilah risiko dari kehidupan berdemokrasi,” tutup Kapolri.
(thm)