Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Ahmad Dhani Naik ke Penyidikan

Selasa, 25 Juli 2017 - 15:55 WIB
Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Ahmad Dhani Naik ke Penyidikan
Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Ahmad Dhani Naik ke Penyidikan
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan meningkatkan status ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) ke tingkat penyidikan. ADP dilaporkan oleh Jack Boyd karena menulis status via akun Twitter yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.

"Sekarang kasus ADP sudah naik ke proses penyidikan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan pada wartawan, Selasa (25/7/2017). Menurut Iwan, dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan ADP, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil ADP untuk diperiksa lebih lanjut sebagai saksi."Sudah pasti akan kita periksa dia (ADP)," tuturnya.
Namun, lanjut dia, polisi belum bisa merinci kapan jadwal pemanggilan Dhani dilakukan.

Iwan hanya menyampaikan pemeriksaan ADP baru dilakukan setelah penyidik memintai keterangan para saksi. "Ya nanti akan kami kasih tahu jadwalnya. Yang pasti saksi-saksinya yang akan kami lakukan pemeriksaan dahulu, setelah itu yang dilaporkan (ADP) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," jelasnya.

Adapun pemeriksaan ADP, lanjut Iwan, sangat penting dilakukan guna menentukan nasib mantan suami Maia Estianti itu, apakah bisa ditingkatkan menjadi tersangka ataukah tidak. "Setelah itu, kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," katanya.

Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI No 19/2016 tentang ITE.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6891 seconds (0.1#10.140)