Wanita Muda yang Tewas di GDC Ternyata Dibunuh Suami Sendiri
A
A
A
DEPOK - Sesosok mayat perempuan muda yang ditemukan di lahan kosong kawasan Grand Depok City (GDC), Kota Depok, ternyata korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Korban bernama Yeni Maharani (27), warga Kalimulya RT 03 RW 03, Cilodong, Kota Depok. Sedangkan pelakunya adalah Suhartanto (27) yang tak lain suami korban. Jasad Yeni ditemukan di pinggir Kali Ciliwung di kawasan Grand Depok City, tepatnya di Gang Teksas, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (20/7) sore. (Baca: Mayat Perempuan Ditemukan di Kawasan Grand Depok City)
Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Faizal Ramadhani, mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari alat komunikasi korban yang menunjukkan percakapan intensif dengan pelaku. Dalam percakapan tersebut menunjukan pelaku dan korban tengah berselisih paham. "Kami memeriksa ponsel korban, pelaku dan keponakan korban. Dari situlah kasus ini diungkap, kurang dari 24 jam," ujar AKBP Faizal di Polresta Depok, Jumat (21/7).
Menurut dia, dari hasil autopsi di tubuh korban terdapat luka memar pada bagian kepala, leher dan perut sebelah kanan, serta pendarahan pada leher. Korban tewas diduga karena cekikan pada leher. "Hasil otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengatakan demikian, terdapat pendarahan di leher," tandasnya.
Kasubbag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firdaus, menambahkan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh Arif Perdana Putra, warga Gang Bakti, RT 02 RW 02, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Saat ditemukan korban masih mengenakan pakaian lengkap dengan posisi telentang dan mulut menganga. Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Korban bernama Yeni Maharani (27), warga Kalimulya RT 03 RW 03, Cilodong, Kota Depok. Sedangkan pelakunya adalah Suhartanto (27) yang tak lain suami korban. Jasad Yeni ditemukan di pinggir Kali Ciliwung di kawasan Grand Depok City, tepatnya di Gang Teksas, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (20/7) sore. (Baca: Mayat Perempuan Ditemukan di Kawasan Grand Depok City)
Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Faizal Ramadhani, mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari alat komunikasi korban yang menunjukkan percakapan intensif dengan pelaku. Dalam percakapan tersebut menunjukan pelaku dan korban tengah berselisih paham. "Kami memeriksa ponsel korban, pelaku dan keponakan korban. Dari situlah kasus ini diungkap, kurang dari 24 jam," ujar AKBP Faizal di Polresta Depok, Jumat (21/7).
Menurut dia, dari hasil autopsi di tubuh korban terdapat luka memar pada bagian kepala, leher dan perut sebelah kanan, serta pendarahan pada leher. Korban tewas diduga karena cekikan pada leher. "Hasil otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengatakan demikian, terdapat pendarahan di leher," tandasnya.
Kasubbag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firdaus, menambahkan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh Arif Perdana Putra, warga Gang Bakti, RT 02 RW 02, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Saat ditemukan korban masih mengenakan pakaian lengkap dengan posisi telentang dan mulut menganga. Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(thm)