Mahasiswa Pembully Farhan di Gunadarma Diskorsing
A
A
A
DEPOK - Setelah melakukan investigasi, akhirnya Universitas Gunadarma (UG) mengeluarkan putusan sanksi pada sejumlah mahasiswa yang melakukan bullying terhadap Muhammad Farhan. Sanksi yang diberikan berupa skorsing pada pelaku.
"Skorsing selama 12 bulan kepada 3 mahasiswa (AA, YLL, HN). Skorsing enam bulan pada satu mahasiswa (PDP)," kata Wakil Rektor III Universitas Gunadarma, Irwan Bastian di Depok, Rabu 19 Juli 2017.
Total mahasiwa yang diberikan sanksi ada 13 orang. Namun hanya empat yang diskorsing oleh kampus. "Peringatan tertulis pada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam vidio," paparnya.
Dia menjelaskan, bahwa AA berperan sebagai penarik tas, YLL yang merekam dan mengunggah video melalui aplikasi Instagram Story dan HN yang terdengar berteriak 'tampol' di dalam vidio. PDP juga terlibat dalam vidio tersebut sambil berteriak-teriak.
Selain itu, pihak kampus akan membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus. Serta telah membuat aplikasi pelaporan bullying.
"Keluarga MF telah menerima keputusan yang telah dijatuhkan pada para pelaku, dan tidak melakukan penuntutan secara hukum pada pelaku," katanya.
"Skorsing selama 12 bulan kepada 3 mahasiswa (AA, YLL, HN). Skorsing enam bulan pada satu mahasiswa (PDP)," kata Wakil Rektor III Universitas Gunadarma, Irwan Bastian di Depok, Rabu 19 Juli 2017.
Total mahasiwa yang diberikan sanksi ada 13 orang. Namun hanya empat yang diskorsing oleh kampus. "Peringatan tertulis pada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam vidio," paparnya.
Dia menjelaskan, bahwa AA berperan sebagai penarik tas, YLL yang merekam dan mengunggah video melalui aplikasi Instagram Story dan HN yang terdengar berteriak 'tampol' di dalam vidio. PDP juga terlibat dalam vidio tersebut sambil berteriak-teriak.
Selain itu, pihak kampus akan membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus. Serta telah membuat aplikasi pelaporan bullying.
"Keluarga MF telah menerima keputusan yang telah dijatuhkan pada para pelaku, dan tidak melakukan penuntutan secara hukum pada pelaku," katanya.
(mhd)