Bullying di Kampus Gunadarma, Tim Investigasi Terus Bekerja
A
A
A
DEPOK - Universitas Gunadarma Depok telah membentuk tim investigasi internal untuk mengusut aksi perundungan atau bullying oleh sejumlah mahasiswa kepada seorang rekannya yang berkebutuhan khusus, Muhammad Farhan. Tim investigasi langsung dibentuk oleh pihak universitas begitu video aksi bullying tersebut viral di sosial media dua hari terakhir.
Sejak Senin (17/7/2017) pihak Universitas Gunadarma terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Bahkan sejumlah mahasiswa yang terlihat dalam tayangan video itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Hanya saja sampai siang ini belum ada keputusan yang diambil pihak kampus kepada pelaku bully.
Pihak kampus Universitas Gunadarma masih belum bisa memutuskan sanksi karena masih dilakukan investigasi. Tapi yang pasti ada aturan main di internal kampus. "Dikampus ini ada tata tertib yang harus dipatuhi sejak mahasiswa baru masuk. Mereka harus tandatangan surat pernyataan yang diketahui orang tua, dan itu harus dipatuhi," ujar Wakil Rektor Tiga Universitas Gunadarma, Irwan Bastian, di Kampus Gunadarma, Kelapa Dua, Depok, Selasa (18/7/2017).
Pihaknya mengaku masih menunggu hasil investigasi sampai saat ini. Siang ini pun tim masih melanjutkan investigasi. "Kami menunggu hasilnya. Hasilnya berdasarkan sanksi ringan sampai berat. Sanksi ringan berupa peringatan lisan, yang berat sampai DO (dikeluarkan)," tukasnya. (Baca: Universitas Gunadarma Pastikan Sanksi untuk Mahasiswa Pelaku Bully)
Irwan menjamin pihak universitas akan memproses kasus bullying ini hingga tuntas. Kika memang ditemukan unsur pidana pelaku bisa dipolisikan. "Kalau memang ada unsur pidana kami akan terbuka pada kepolisian. Sampai saat ini masih dalam proses (investigasi internal)," paparnya.
Sejak Senin (17/7/2017) pihak Universitas Gunadarma terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Bahkan sejumlah mahasiswa yang terlihat dalam tayangan video itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Hanya saja sampai siang ini belum ada keputusan yang diambil pihak kampus kepada pelaku bully.
Pihak kampus Universitas Gunadarma masih belum bisa memutuskan sanksi karena masih dilakukan investigasi. Tapi yang pasti ada aturan main di internal kampus. "Dikampus ini ada tata tertib yang harus dipatuhi sejak mahasiswa baru masuk. Mereka harus tandatangan surat pernyataan yang diketahui orang tua, dan itu harus dipatuhi," ujar Wakil Rektor Tiga Universitas Gunadarma, Irwan Bastian, di Kampus Gunadarma, Kelapa Dua, Depok, Selasa (18/7/2017).
Pihaknya mengaku masih menunggu hasil investigasi sampai saat ini. Siang ini pun tim masih melanjutkan investigasi. "Kami menunggu hasilnya. Hasilnya berdasarkan sanksi ringan sampai berat. Sanksi ringan berupa peringatan lisan, yang berat sampai DO (dikeluarkan)," tukasnya. (Baca: Universitas Gunadarma Pastikan Sanksi untuk Mahasiswa Pelaku Bully)
Irwan menjamin pihak universitas akan memproses kasus bullying ini hingga tuntas. Kika memang ditemukan unsur pidana pelaku bisa dipolisikan. "Kalau memang ada unsur pidana kami akan terbuka pada kepolisian. Sampai saat ini masih dalam proses (investigasi internal)," paparnya.
(thm)