Dua Penjambret Tas Sekretaris Lurah Ditembak Polisi
A
A
A
TANGERANG - Dua pelaku penjambretan, Suryadi alias Nim (24) dan M Noh (26) dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. Kedua pelaku berupaya melawan petugas saat dilakukan penyergapan usai merampas tas milik Sekretaris Kelurahan Sukajadi yakni, Uzi Muzijatun (56).
Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Tri Yani mengatakan, Uzi Muzijatun harus kehilangan uang Rp8 juta dan satu handphone akibat aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku. Uzi menjadi korban tindak kriminalitas ini pada Sabtu, 15 Juli 2017 lalu pada pukul 00.30 WIB dini hari pagi.
Ketika itu Uzi tengah dibonceng mengendarai sepeda motor oleh sang suami. Begitu melintas di depan masjid RS Sari Asih, Jalan Imam Bonjol, RT 02/04, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, tiba-tiba muncul kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor, lalu memepet motor korban.
"Salah seorang pelaku merampas tas korban hingga korban terjatuh dari motornya. Kemudian para pelaku berhasil melarikan diri," kata Tri Yani pada Selasa (18/7/2017).
Akibat kejadian ini korban mengalami luka serius di bagian pelipis kanan dan pipi kanannya terlihat memar. Sedangkan tangan kanan retak serta dengkul kaki kanan luka-luka.
Setelah korban melapor, lanjut Tri, petugas melacak keberadaan HP korban. Dari penyelidikan, didapat informasi bahwa telepon seluler itu berada di Desa Kibin, Serang, Banten. Selanjutnya, pada Sabtu 15 Juli 2017 pukul 20.15 WIB, anggota Buser Polsek Karawaci pimpinan Kanit Reskrim AKP Nurjaya berhasil menangkap Suryadi di depan bengkel motor, Tambak Pasir, Kibin, Serang.
Pengembangan pun langsung dilakukan dan petugas menuju lokasi persembunyian Noh di Kampung Barabuntung RT 06/02, Cijeruk, Kibin, Serang, pada Minggu, 16 Juli 2017 pukul 03.30 WIB.. Saat akan menyergap pelaku M. Noh, pelaku Suryadi justru memilih berontak melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Upaya itu diikuti pula oleh pelaku M. Noh, yang spontan mengambil langkah seribu. "Keduanya melawan petugas,sudah kita letuskan tembakan peringatan tapi para pelaku malah melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan di kaki," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga menyita barang bukti berupa seunit sepeda motor milik pelaku merek Honda Beat, dengan nomor polisi A 2453 HA, serta seunit HP merek Samsung milik korban.
Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Tri Yani mengatakan, Uzi Muzijatun harus kehilangan uang Rp8 juta dan satu handphone akibat aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku. Uzi menjadi korban tindak kriminalitas ini pada Sabtu, 15 Juli 2017 lalu pada pukul 00.30 WIB dini hari pagi.
Ketika itu Uzi tengah dibonceng mengendarai sepeda motor oleh sang suami. Begitu melintas di depan masjid RS Sari Asih, Jalan Imam Bonjol, RT 02/04, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, tiba-tiba muncul kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor, lalu memepet motor korban.
"Salah seorang pelaku merampas tas korban hingga korban terjatuh dari motornya. Kemudian para pelaku berhasil melarikan diri," kata Tri Yani pada Selasa (18/7/2017).
Akibat kejadian ini korban mengalami luka serius di bagian pelipis kanan dan pipi kanannya terlihat memar. Sedangkan tangan kanan retak serta dengkul kaki kanan luka-luka.
Setelah korban melapor, lanjut Tri, petugas melacak keberadaan HP korban. Dari penyelidikan, didapat informasi bahwa telepon seluler itu berada di Desa Kibin, Serang, Banten. Selanjutnya, pada Sabtu 15 Juli 2017 pukul 20.15 WIB, anggota Buser Polsek Karawaci pimpinan Kanit Reskrim AKP Nurjaya berhasil menangkap Suryadi di depan bengkel motor, Tambak Pasir, Kibin, Serang.
Pengembangan pun langsung dilakukan dan petugas menuju lokasi persembunyian Noh di Kampung Barabuntung RT 06/02, Cijeruk, Kibin, Serang, pada Minggu, 16 Juli 2017 pukul 03.30 WIB.. Saat akan menyergap pelaku M. Noh, pelaku Suryadi justru memilih berontak melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Upaya itu diikuti pula oleh pelaku M. Noh, yang spontan mengambil langkah seribu. "Keduanya melawan petugas,sudah kita letuskan tembakan peringatan tapi para pelaku malah melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan di kaki," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga menyita barang bukti berupa seunit sepeda motor milik pelaku merek Honda Beat, dengan nomor polisi A 2453 HA, serta seunit HP merek Samsung milik korban.
(whb)