Kenaikan Tunjangan Tak Menjamin Anggota DPRD DKI Tidak Korupsi
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI bakal menikmati kenaikan tunjangan Rp 22-30 juta pada bulan depan. Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai kenaikan tunjangan DPRD DKI sangat tidak tepat waktunya saat ini.
Menurutnya, masyarakat dapat melihat setidaknya dalam periode kali ini yang kinerjanya bisa dikatakan tidak berhasil. Lanjut Nirwono, beberapa anggota DPRD tersangkut kasus korupsi seperti kasus korupsi reklamasi dan sebagainya. Bahkan, di era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), justru prestasinya minim.
"DPRD tidak berpihak kepada rakyat, ketika banyak penggusuran terjadi seperti Kampung Pulo, Bukit Duri, Kalijodo, Pasar Ikan dan sebagainya. Terhadap reklamasi tidak tegas, bahkan justru berkolusi dan terlibat korupsi," kata Nirwono Joga saat dihubungi, Jumat (14/7/2017).
Nirwono menyarankan, seharusnya DPRD melakukan survei secara terbuka, introspeksi diri, dan transparan kepada masyarakat terkait tingkat kepuasan kinerjanya selama ini.
"Tidak sama sekali ada jaminan dengan kenaikan tunjangan tersebut nanti anggota DPRD tidak terlibat korupsi. Masih banyak celah yang bisa mereka lakukan seperti lobi-lobi terhadap raperda," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, saat ini Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD sedang menghitung berapa besaran upah yang mesti dinaikkan sebelum menyusun Raperda tentang kenaikan tunjangan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pemimpin dan Anggota DPRD yang menjadi dasar pembuatan Perda Kenaikan Gaji DPRD DKI, ada dua jenis tunjangan upah mesti dinaikkan yakni upah komunikasi dan upah operasional reses.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, pembuatan Raperda tidak perlu menunggu waktu lama lantaran hanya dua jenis pasal yang diubah dan tidak perlu melalui proses RDPU.
"Ya, akhir Juli ini rampung. Kenaikan kira-kira mencapai Rp22 juta untuk anggota dan Rp30 juta untuk wakil seperti saya," kata Taufik saat dihubungi.
Taufik menjelaskan, upah komunikasi dan operasional reses dalam PP mesti naik antara 4 sampai 7 kali dihitung berdasarkan uang representasi yang berbeda di setiap jabatan. Terpenting disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Untuk ketua, uang representasinya Rp3 juta. Lalu, wakil ketua Rp2,4 juta, dan anggota Rp2,25 juta.
Tunjangan tersebut, kata Taufik, belum pernah mengalami kenaikan selama 13 tahun. Dia bahkan menilai tunjangan DPRD se-Indonesia memang sudah semestinya dinaikkan.
"Kami harap dengan kenaikan pendapatan, anggota DPRD lebih giat lagi menghasilkan peraturan-peraturan baru," ujarnya.
Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi mengatakan, kenaikan tunjangan-tunjangan anggota DPRD sekitar 20 persen dari pendapatan saat ini yang mencapai Rp70 juta dengan rincian beberapa pos tunjangan, yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
"Yang terbaru itu adanya tunjangan operasional reses. itu besarannya tujuh kali uang representasi," ujarnya.
Nantinya, uang reses hanya bisa diterima jika anggota dewan mengikuti reses yang jadwalnya sudah ditetapkan, yakni tiga kali dalam satu tahun. Dalam menetapkan kenaikan melalui perda nanti, akan diambil kenaikan untuk kelompok daerah dengan keuangan tinggi.
Menurutnya, masyarakat dapat melihat setidaknya dalam periode kali ini yang kinerjanya bisa dikatakan tidak berhasil. Lanjut Nirwono, beberapa anggota DPRD tersangkut kasus korupsi seperti kasus korupsi reklamasi dan sebagainya. Bahkan, di era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), justru prestasinya minim.
"DPRD tidak berpihak kepada rakyat, ketika banyak penggusuran terjadi seperti Kampung Pulo, Bukit Duri, Kalijodo, Pasar Ikan dan sebagainya. Terhadap reklamasi tidak tegas, bahkan justru berkolusi dan terlibat korupsi," kata Nirwono Joga saat dihubungi, Jumat (14/7/2017).
Nirwono menyarankan, seharusnya DPRD melakukan survei secara terbuka, introspeksi diri, dan transparan kepada masyarakat terkait tingkat kepuasan kinerjanya selama ini.
"Tidak sama sekali ada jaminan dengan kenaikan tunjangan tersebut nanti anggota DPRD tidak terlibat korupsi. Masih banyak celah yang bisa mereka lakukan seperti lobi-lobi terhadap raperda," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, saat ini Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD sedang menghitung berapa besaran upah yang mesti dinaikkan sebelum menyusun Raperda tentang kenaikan tunjangan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pemimpin dan Anggota DPRD yang menjadi dasar pembuatan Perda Kenaikan Gaji DPRD DKI, ada dua jenis tunjangan upah mesti dinaikkan yakni upah komunikasi dan upah operasional reses.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, pembuatan Raperda tidak perlu menunggu waktu lama lantaran hanya dua jenis pasal yang diubah dan tidak perlu melalui proses RDPU.
"Ya, akhir Juli ini rampung. Kenaikan kira-kira mencapai Rp22 juta untuk anggota dan Rp30 juta untuk wakil seperti saya," kata Taufik saat dihubungi.
Taufik menjelaskan, upah komunikasi dan operasional reses dalam PP mesti naik antara 4 sampai 7 kali dihitung berdasarkan uang representasi yang berbeda di setiap jabatan. Terpenting disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Untuk ketua, uang representasinya Rp3 juta. Lalu, wakil ketua Rp2,4 juta, dan anggota Rp2,25 juta.
Tunjangan tersebut, kata Taufik, belum pernah mengalami kenaikan selama 13 tahun. Dia bahkan menilai tunjangan DPRD se-Indonesia memang sudah semestinya dinaikkan.
"Kami harap dengan kenaikan pendapatan, anggota DPRD lebih giat lagi menghasilkan peraturan-peraturan baru," ujarnya.
Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi mengatakan, kenaikan tunjangan-tunjangan anggota DPRD sekitar 20 persen dari pendapatan saat ini yang mencapai Rp70 juta dengan rincian beberapa pos tunjangan, yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
"Yang terbaru itu adanya tunjangan operasional reses. itu besarannya tujuh kali uang representasi," ujarnya.
Nantinya, uang reses hanya bisa diterima jika anggota dewan mengikuti reses yang jadwalnya sudah ditetapkan, yakni tiga kali dalam satu tahun. Dalam menetapkan kenaikan melalui perda nanti, akan diambil kenaikan untuk kelompok daerah dengan keuangan tinggi.
(zik)