Pemuda Bojonegoro Penghina Warga Bekasi Jadi Tersangka
A
A
A
BEKASI - Penyidik Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan Bams Ismoyo alias BI (24), sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap warga Bekasi, Jawa Barat, melalui akun media sosial Facebook. Warga Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itupun mengakui perbuatanya yang sudah menyakiti hati warga Bekasi. ”Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah kami tahan sejak sepekan lalu,” ujar Kepolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Bekasi, Jumat (7/7/2017).
Asep berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat pengguna media sosial. Masyarakat harus lebih arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. ”Kasus BI harus dijadikan contoh bagi masyarakat untuk tetap bijaksana menggunakan media sosial. Jangan mudah marah, jangan mudah mencaci maki, jangan mudah tersinggung,” ungkapnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus, menyebutkan, tersangka BI dijerat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 45 UU Nomor 19 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dipidana dengan penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2017 lalu BI memposting sebuah tulisan yang mengandung unsur penghinaan terhadap warga Bekasi. Postingan BI tersebut menyebut warga Bekasi tidak ada yang merantau dan pendidikannya hanya SMP. Atas postingan ini, Ketua Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Bekasi, Damin Sada, melaporkan BI ke polisi. Polisi bergerak cepat merespons laporan Damin ini. Tak berapa lama BI diciduk tanpa perlawanan di Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (28/6/2017) malam.
Damin Sada mengapresiasi upaya kepolisian yang bergerak cepat meringkus BI. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyebar ujaran kebencian lainnya.
Asep berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat pengguna media sosial. Masyarakat harus lebih arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. ”Kasus BI harus dijadikan contoh bagi masyarakat untuk tetap bijaksana menggunakan media sosial. Jangan mudah marah, jangan mudah mencaci maki, jangan mudah tersinggung,” ungkapnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus, menyebutkan, tersangka BI dijerat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 45 UU Nomor 19 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dipidana dengan penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2017 lalu BI memposting sebuah tulisan yang mengandung unsur penghinaan terhadap warga Bekasi. Postingan BI tersebut menyebut warga Bekasi tidak ada yang merantau dan pendidikannya hanya SMP. Atas postingan ini, Ketua Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Bekasi, Damin Sada, melaporkan BI ke polisi. Polisi bergerak cepat merespons laporan Damin ini. Tak berapa lama BI diciduk tanpa perlawanan di Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (28/6/2017) malam.
Damin Sada mengapresiasi upaya kepolisian yang bergerak cepat meringkus BI. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyebar ujaran kebencian lainnya.
(thm)