Disnaker Depok Bantu Buruh Garmen Dapatkan THR

Rabu, 21 Juni 2017 - 23:18 WIB
Disnaker Depok Bantu Buruh Garmen Dapatkan THR
Disnaker Depok Bantu Buruh Garmen Dapatkan THR
A A A
DEPOK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Diah Sadiah langsung turun tangan mengatasi persoalan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan muruh yang tak sesuai aturan. Pasalnya, ribuan buruh itu hanya diberi THR sebesar Rp8.000. Maka itu, pihaknya menyarankan agar dilakukan pertemuan bipartid.

"Saya sudah sarankan itu (pertemuan bipartid). Jadi intinya, pegawai tetap sudah dibayar THR-nya satu bulan gaji, tapi tenaga kontrak dihitung berbeda. Jadi yang perhitungannya kurang dari Rp500.000 dibulatkan menjadi Rp500.000. Akan dibayarkan siang ini, sudah itu," kata Diah di Depok, Rabu (21/6/2017).

Dari pertemuan bipartid, ada 92 orang karyawan kontrak yang menurut perhitungan THR kurang proporsional. Sehingga mereka menuntut agar diberikan pemberian yang proporsional. Pihaknya mengaku sudah melakukan monitoring. Perusahaan pun bersedia membayar THR sebesar Rp 500.000.

"Itu sudah ditandatangani diatas materai," ucapnya. (Baca Juga: Diberi THR hanya Rp8.000, Buruh Perusahaan Garmen di Depok Protes
Ketika dikonfirmasi ke pabrik, tidak ada satupun perwakilan yang bersedia dimintai keterangan terkait persoalan itu. Satpam perusahaan berdalih pihak manajemen tidak ada di lokasi.

"Lagi pada sibuk semua. Sudah keluar tadi," kata M Sidik salah seorang satpam di pabrik garmen tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7501 seconds (0.1#10.140)