27 Tersangka Kasus Pandawa Group Dilimpahkan ke Kejari Depok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan bos Pandawa Group lengkap alias P21. Polisi pun sudah menyerahkan sebanyak 27 tersangka kasus tersebut kepada kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kejari Depok sudah menyatakan kalau berkas kasus Panda Group lengkap. Lantas, polisi melakukan pelimpahan tahap dua kasus tipu-tipu ratusan nasabah yang dilakukan bos Pandawa Group Salman Nuryanto dan kawan-kawan.
"Kasus Pandawa sudah lengkap sehingga kami limpahkan tahan dua. Sebanyak 27 tersangka dengan barang bukti sebanyak 48 mobil kami serahkan ke Kejaksaan," ujarnya pada wartawan, Selasa (20/6/2017).
"Jadi, ada tiga berkas yang displit. Kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Ini untuk kasus penipuan dan perbankannya," ucapnya. Sedang untuk tindak pidana pencucian uang, lanjut Argo, masih terus didalami polisi.
Usai diserahkan ke Kejaksaan, nantinya kasus tersebut akan segera disidangkan dan akan diputuskan seperti apa hasil kasusnya nanti oleh pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kejari Depok sudah menyatakan kalau berkas kasus Panda Group lengkap. Lantas, polisi melakukan pelimpahan tahap dua kasus tipu-tipu ratusan nasabah yang dilakukan bos Pandawa Group Salman Nuryanto dan kawan-kawan.
"Kasus Pandawa sudah lengkap sehingga kami limpahkan tahan dua. Sebanyak 27 tersangka dengan barang bukti sebanyak 48 mobil kami serahkan ke Kejaksaan," ujarnya pada wartawan, Selasa (20/6/2017).
"Jadi, ada tiga berkas yang displit. Kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Ini untuk kasus penipuan dan perbankannya," ucapnya. Sedang untuk tindak pidana pencucian uang, lanjut Argo, masih terus didalami polisi.
Usai diserahkan ke Kejaksaan, nantinya kasus tersebut akan segera disidangkan dan akan diputuskan seperti apa hasil kasusnya nanti oleh pengadilan.
(whb)