Gara-gara Kopi Tumpah, Sopir Tewas Ditikam Kernet
A
A
A
JAKARTA - Tak terima kopinya tumpah, seorang kernet truk eskpedisi, Asep Gumelar nekat menikam rekan kerjanya, Nasomi hingga tewas. Pelaku kemudian ditangkap polisi enam jam usai kejadian.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan, pelaku dibekuk di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. "Pelaku tak berkutik usai kami menunjukan beberapa bukti dan pernyataan saksi," kata Andi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (19/6/2017).
Hasil penyidikan sementara, terungkap Asep nekat membunuh Naomi lantaran kesal kerap dimaki-maki. Karena itu, begitu kopi yang hendak diseruput tumpah, Asep kemudian menghabisi Naomi.
Berbekal pisau yang didapat dari mobilnya, Asep menghunuskan pisaunya ke arah punggung belakang. Naomi melawan, dan berbalik badan, namun Asep yang telah sigap kembali menyerang menggunakan pisau ke arah muka dan tangan Naomi.
"Korbannya roboh, dan pelaku langsung melarikan diri. Korban bekerja sebagai sopir, sedangkan pelaku kernet mobilnya," tuturnya. Atas perbuatannya, Asep di Jerat dengan Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Asep terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan, pelaku dibekuk di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. "Pelaku tak berkutik usai kami menunjukan beberapa bukti dan pernyataan saksi," kata Andi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (19/6/2017).
Hasil penyidikan sementara, terungkap Asep nekat membunuh Naomi lantaran kesal kerap dimaki-maki. Karena itu, begitu kopi yang hendak diseruput tumpah, Asep kemudian menghabisi Naomi.
Berbekal pisau yang didapat dari mobilnya, Asep menghunuskan pisaunya ke arah punggung belakang. Naomi melawan, dan berbalik badan, namun Asep yang telah sigap kembali menyerang menggunakan pisau ke arah muka dan tangan Naomi.
"Korbannya roboh, dan pelaku langsung melarikan diri. Korban bekerja sebagai sopir, sedangkan pelaku kernet mobilnya," tuturnya. Atas perbuatannya, Asep di Jerat dengan Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Asep terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara.
(whb)