Minta THR ke Pedagang, Polisi Usir Anggota Ormas di Bekasi

Jum'at, 09 Juni 2017 - 08:24 WIB
Minta THR ke Pedagang,...
Minta THR ke Pedagang, Polisi Usir Anggota Ormas di Bekasi
A A A
BEKASI - Empat orang yang mengaku berasal dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) diusir paksa anggota Kepolisian Polsek Medansatria lantaran nekat meminta uang ke seorang pedagang yang berjualan di halaman sebuah minimarket di RW 23 Perumahan Taman Harapan Baru, Kelurahan Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi.

Adapun aksi keempat anggota ormas yang meminta uang secara paksa kepada pedagang berdalih sebagai jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi untungnya, aksi tersebut cepat dilaporkan seorang karyawan minimarket di lokasi sehingga dengan cepat polisi datang dan mengusir paksa keempatnya.

Terkait kasus ini, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menjelaskan, aksi pengusiran paksa yang dilakukan oleh anggota Polsek Medansatria, setelah ada warga yang melaporkan tindakan empat orang anggota ormas itu.

Menurut Erna, dari laporan itu anggota pun merespons dengan cepat untuk segera datang ke lokasi. “Petugas yang datang yakni, Aiptu Slamet. Dia waktu di lokasi langsung melakukan pencegahan kepada keempat anggota ormas yang meminta uang kepada pedagang secara paksa, serta memberikan pesan kepada mereka untuk tidak mengulangi aksinya sebab, meresahkan masyarakat,” ujar Erna, Jumat (9/7/2017).

Lebih lanjut Erna menyatakan, aksi yang dilakukan keempat anggota ormas ini sama seperti aksi pungutan liar (pungli) dan bisa dipidanakan. Apalagi dalih ormas itu adalah THR danj terkesan memaksa. “Kami akui hal-hal begini kerap ada memang jelang Lebaran. Kami minta kerja samanya untuk melaporkan jika ada seperti ini,” ujar Erna.

Terakhir, Erna mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai memberikan uang, dan segera segan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. “Jadi buat warga jangan merasa takut untuk tidak memberikan uang kepada mereka sebab aksi mereka itu pungli dan merupakan tindakan pidana,” tutur Erna.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)