Jaksa Cabut Banding Vonis Ahok di PN Jakut

Kamis, 08 Juni 2017 - 13:10 WIB
Jaksa Cabut Banding Vonis Ahok di PN Jakut
Jaksa Cabut Banding Vonis Ahok di PN Jakut
A A A
JAKARTA - Setelah sempat ngotot melanjutkan banding terhadap vonis terpidana penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mencabut berkas banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengaku pihak Kejaksaan telah mencabut banding kasus penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) dua hari yang lalu.

"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa ya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Hasoloan saat dihubungi SINDOnews, Kamis (8/6/2017).

Proses selanjutnya, pihak PN Jakut akan memberitahukan kepada Pengadilan Tinggi DKI maupun terdakwa.

"Setelah itu nanti kami beritahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena proses banding itu kan telah berjalan ya sebenarnya. Makanya kita tunggu bagaimana dari mereka (PT DKI) itu," tuturnya.

"Saat ini proses pemberitahuan kepada pihak terdakwa dalam hal ini kuasa hukum ya bahwa banding sudah dicabut," kata Hasoloan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8310 seconds (0.1#10.140)