Polisi Grebek Markas Komplotan Curanmor Kelompok Lampung Timur
A
A
A
JAKARTA - Polisi Polsek Metro Taman Sari menggrebek dua kontrakan tiga pelaku curanmor kelompok Lampung, Saparudin (29), Mulyadi (37), dan Wandi (28) di kawasan Jalan Kerajinan, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (29/5/2017) malam.
Selain mengamankan ketiganya, polisi mengamankan sembilan peluru kaliber 3,2 mm, empat benda tajam, di antaranya Golok, belati, dan pisau, serta tiga set kunci Letter T dengan 28 anak kunci.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Bintoro mengatakan, tiga pelaku sudah menjadi DPO pihaknya. Menurutnya, ketiga pelaku kerap beraksi melakukan pencurian sepeda motor dengan berbekal senjata api.
Bintoro mengatakan, terungkapnya aksi ini bermula ketika pihaknya mendapati laporan warga tentang kelompok pencuri motor bersenpi yang tinggal di lokasi kontrakan.
Berbekal, polisi dipimpin Kasubnit Buser, IPTU Hudawami melakukan penggrebekan di dua lokasi pertama. Satu pelaku, bernama Dovil tak berkutik usai polisi mengamankan bersama dengan puluhan anak kunci letter T.
Tak jauh dari lokasi itu, penggrebekan juga kembali dilakukan. Sebuah rumah kontrakan di grebek dua orang pelaku diamankan berkat keterangan Dovil.
Di lokasi ini, selain membekuk keduanya, polisi mengamankan dua paket kecil sabu siap hisap beserta dua buah bong atau alat hisap. "Kami juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor yang diduga hasil curian para pelaku," tambah Bintoro.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti di bawa di ke Polsek Taman sari. Saat ini ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif.
Para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan kekerasan serta pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari kedua pasal itu, ketiganya terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun.
Selain mengamankan ketiganya, polisi mengamankan sembilan peluru kaliber 3,2 mm, empat benda tajam, di antaranya Golok, belati, dan pisau, serta tiga set kunci Letter T dengan 28 anak kunci.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Bintoro mengatakan, tiga pelaku sudah menjadi DPO pihaknya. Menurutnya, ketiga pelaku kerap beraksi melakukan pencurian sepeda motor dengan berbekal senjata api.
Bintoro mengatakan, terungkapnya aksi ini bermula ketika pihaknya mendapati laporan warga tentang kelompok pencuri motor bersenpi yang tinggal di lokasi kontrakan.
Berbekal, polisi dipimpin Kasubnit Buser, IPTU Hudawami melakukan penggrebekan di dua lokasi pertama. Satu pelaku, bernama Dovil tak berkutik usai polisi mengamankan bersama dengan puluhan anak kunci letter T.
Tak jauh dari lokasi itu, penggrebekan juga kembali dilakukan. Sebuah rumah kontrakan di grebek dua orang pelaku diamankan berkat keterangan Dovil.
Di lokasi ini, selain membekuk keduanya, polisi mengamankan dua paket kecil sabu siap hisap beserta dua buah bong atau alat hisap. "Kami juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor yang diduga hasil curian para pelaku," tambah Bintoro.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti di bawa di ke Polsek Taman sari. Saat ini ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif.
Para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan kekerasan serta pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari kedua pasal itu, ketiganya terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun.
(pur)