Habib Rizieq Jadi Tersangka, Aktivis Muslim Bentuk Tim Pembela Ulama
A
A
A
JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab membuat sejumlah aktivis membentuk Tim Pembela Ulama. Tim ini akan memberikan pendampingan hukum untuk seluruh ulama termasuk Habib Rizieq.
Aktivis muslim, Eggy Sudjana mengatakan, Tim Pembela Ulama beranggotakan di antaranya, Habib Muchsin yang merupakan Pembina Tim Pembela Ulama, pengacara Firza Husein Aziz Yanuar dan sejumlah pengacara lainnya termasuk dirinya. "Dalam konteks kita setelah rapat tadi sudah terbentuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Dalam pengertian lebih jauh, ada pembina-pembina para kiai serta ulama-ulama besar, yang gabung juga di sini," ujar Eggy dalam jumpa pers di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, lanjut Eggy dapat menimbulkan ketersinggungan luar biasa bagi umat Islam dan merupakan pelecehan terhadap ulama. Eggy pun menyebut Habib Rizieq tak pantas menjadi saksi ataupun dijadikan tersangka oleh kepolisian.
"Ditersangkakannya HRS (Habib Rizieq Shihab) inilah yang menimbulkan ketersinggungan luar biasa karena satu pelecehan yang sangat serius kepada ulama, yang tidak pernah melakukan demikian. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi aja HRS tidak pantas. Kenapa? dia tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengalami, sebagaimana disebut sebagai saksi, tidak melakukan itu. Oleh karena itu jangankan jadi saksi saja tidak mungkin secara ilmu hukum," urainya.
Diketahui, sebelum Habib Rizieq menjadi tersangka, Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa 16 Mei 2017 lalu.
Aktivis muslim, Eggy Sudjana mengatakan, Tim Pembela Ulama beranggotakan di antaranya, Habib Muchsin yang merupakan Pembina Tim Pembela Ulama, pengacara Firza Husein Aziz Yanuar dan sejumlah pengacara lainnya termasuk dirinya. "Dalam konteks kita setelah rapat tadi sudah terbentuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Dalam pengertian lebih jauh, ada pembina-pembina para kiai serta ulama-ulama besar, yang gabung juga di sini," ujar Eggy dalam jumpa pers di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, lanjut Eggy dapat menimbulkan ketersinggungan luar biasa bagi umat Islam dan merupakan pelecehan terhadap ulama. Eggy pun menyebut Habib Rizieq tak pantas menjadi saksi ataupun dijadikan tersangka oleh kepolisian.
"Ditersangkakannya HRS (Habib Rizieq Shihab) inilah yang menimbulkan ketersinggungan luar biasa karena satu pelecehan yang sangat serius kepada ulama, yang tidak pernah melakukan demikian. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi aja HRS tidak pantas. Kenapa? dia tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengalami, sebagaimana disebut sebagai saksi, tidak melakukan itu. Oleh karena itu jangankan jadi saksi saja tidak mungkin secara ilmu hukum," urainya.
Diketahui, sebelum Habib Rizieq menjadi tersangka, Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa 16 Mei 2017 lalu.
(whb)