Hendak Tawuran ke Jakarta, Geng Motor Tambun 45 Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Bekasi Kota meringkus sebelas anggota geng motor Tambun 45 saat akan tawuran ke Jakarta. Dari tangan para pelaku disita sebanyak 15 senjata tajam.
Anggota geng motor yang ditangkap di antaranya, SA (18), OM (19), AS (19), MR (20), IB (23), GK (21), HP (21), MZ (20), YT (21), YY (22), dan YS, 19. Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, tertangkapnya geng motor ini berawal saat mereka hendak menyerang geng motor lain bernama Geng Prumpung.
Kedua kelompok itu sudah sepakat untuk tawuran dengan titik temu di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Cipayung, Jakarta Timur. Saat di perjalanan menuju Jakarta, puluhan anggota geng Tambun 45 dihalau warga di Pangkalan Jati, Jakarta Timur.
Mereka kemudian berputar arah, namun saat di depan SPBU Jatiwaringin mereka diadang oleh puluhan anggota organisasi masyarakat dan petugas Polsek Pondok Gede. Bahkan, dalam penangkapan itu, geng motor tersebut sempat melakukan perlawanan.
Akibatnya, seorang warga mengalami luka bacok di telinga sebelah kiri dan robek di jari tengah. Saat itu juga, anggota kepolisan yang dibantu ormas setempat langsung membekuk seluruh anggota geng yang berjumlah 48 orang.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, anggota geng ini dikenal sadis saat berhadapan dengan geng motor lain. Mereka nekat melukai korbannya dengan senjata tajam yang telah disiapkan di sepeda motornya.
Dedy menuturkan, 11 anggota geng motor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan menganiaya warga hingga kritis.”Kami masih mendalami keterangan para pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Tanpa Izin dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Anggota geng motor yang ditangkap di antaranya, SA (18), OM (19), AS (19), MR (20), IB (23), GK (21), HP (21), MZ (20), YT (21), YY (22), dan YS, 19. Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, tertangkapnya geng motor ini berawal saat mereka hendak menyerang geng motor lain bernama Geng Prumpung.
Kedua kelompok itu sudah sepakat untuk tawuran dengan titik temu di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Cipayung, Jakarta Timur. Saat di perjalanan menuju Jakarta, puluhan anggota geng Tambun 45 dihalau warga di Pangkalan Jati, Jakarta Timur.
Mereka kemudian berputar arah, namun saat di depan SPBU Jatiwaringin mereka diadang oleh puluhan anggota organisasi masyarakat dan petugas Polsek Pondok Gede. Bahkan, dalam penangkapan itu, geng motor tersebut sempat melakukan perlawanan.
Akibatnya, seorang warga mengalami luka bacok di telinga sebelah kiri dan robek di jari tengah. Saat itu juga, anggota kepolisan yang dibantu ormas setempat langsung membekuk seluruh anggota geng yang berjumlah 48 orang.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, anggota geng ini dikenal sadis saat berhadapan dengan geng motor lain. Mereka nekat melukai korbannya dengan senjata tajam yang telah disiapkan di sepeda motornya.
Dedy menuturkan, 11 anggota geng motor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan menganiaya warga hingga kritis.”Kami masih mendalami keterangan para pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Tanpa Izin dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
(whb)