Pemuda Muhammadiyah: Jaksa Tak Punya Alasan untuk Banding
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai pencabutan banding yang dilakukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena pelaku telah menyadari kesalahannya. Maka itu, gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut menerima hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Bagus. Berarti Ahok sudah mengakui bahwa dia bersalah dan menerima hukuman pidananya," kata Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/5/2017).
Oleh karena itu, lanjut Pedri, jaksa penuntut umum (JPU) mestinya juga membatalkan rencana bandingnya. (Baca Juga: Keluarga Cabut Banding, GNPF MUI: Berarti Ahok Mengakui Kesalahan
"Terpidana saja menerima, jaksa tak punya alasan lagi untuk banding. Kecuali kalau jaksa mau menuntut tambahan hukuman," katanya.
Sekadar diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun. Mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Bagus. Berarti Ahok sudah mengakui bahwa dia bersalah dan menerima hukuman pidananya," kata Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/5/2017).
Oleh karena itu, lanjut Pedri, jaksa penuntut umum (JPU) mestinya juga membatalkan rencana bandingnya. (Baca Juga: Keluarga Cabut Banding, GNPF MUI: Berarti Ahok Mengakui Kesalahan
"Terpidana saja menerima, jaksa tak punya alasan lagi untuk banding. Kecuali kalau jaksa mau menuntut tambahan hukuman," katanya.
Sekadar diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun. Mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
(mhd)