Himpuh Tolak Tudingan Asosiasi Umrah Lakukan Pungli

Minggu, 21 Mei 2017 - 23:13 WIB
Himpuh Tolak Tudingan Asosiasi Umrah Lakukan Pungli
Himpuh Tolak Tudingan Asosiasi Umrah Lakukan Pungli
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Muharom Ahmad membantah tudingan empat asosiasi umrah melakukan pungutan liar (pungli) kepada perusahaan travel sebesar USD15 per visa jamaah. Yang terjadi asosiasi justru membantu anggotanya dari ketidakpastian biaya maupun proses visa umrah.

"Sebenarnya ini adalah upaya asosiasi membela anggotanya dan jamaah umrah. Di mana kalau dikelola agensi biayanya akan sampai USD100 hingga USD150 per jamaah," katanya kepada SINDOnews, Minggu (21/5/2017).

Dia menegaskan, sejak asosiasi penyelenggara umrah menangani langsung proses akhir visa ke Kedutaan Arab Saudi, proses visa lebih mudah, lebih sederhana, dan lebih murah. Sebelumnya seringkali proses visa menjadi hambatan dan mengakibatkan keterlambatan pemberangkatan jamaah oleh travel. Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian finansial bagi travel dan kerugian waktu bagi jamaah. (Baca juga: Empat Asosiasi Umroh Diduga Lakukan Pungli ke Biro Travel )

Setelah ditangani asosiasi, biaya penanganan visa jauh lebih murah dan mendapatkan kepastian dalam penerbitannya. Hal ini berkat kerja sama yang baik antara asosiasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Kedutaan Besar Arab Saudi sangat membantu sehingga proses penerbitan visa umrah sangat cepat, cukup dua hari kerja. Saat anggota memasukkan paspor, diproses hingga pukul 22.00 WIB dan sudah bisa diambil besok paginya pukul 09.00 WIB. ”Ini sungguh suatu reformasi pengurusan visa," ujarnya.

Sebelumnya Forum Alumni Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Pemuda Lemhanas menduga empat asosiasi umrah telah melakukan pungli. Modusnya, setelah pengurusan visa umrah keluar, asosiasi meminta dana tambahan untuk pendistribusiannya. Jika perusahaan travel keberatan dan menolak memberikan dana tambahan yang diminta asosiasi, mereka mengancam tidak akan mengeluarkan visa jamaah umrah.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8713 seconds (0.1#10.140)
pixels